Revisi UU Minerba Siapkan Insentif untuk Dorong Pembangunan Smelter

23 Maret 2018 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Smelter  (Foto: Wikimedia Commons )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Smelter (Foto: Wikimedia Commons )
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draf revisi UU Minerba tanggal 24 Januari 2018, terdapat sejumlah perubahan.
ADVERTISEMENT
Ada insentif yang disiapkan bagi perusahaan-perusahaan tambang mineral yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Demikian juga untuk perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang membangun PLTU mulut tambang.
Dalam Pasal 47 ada tambahan ayat 6 yang memberikan keistimewaan bagi IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan smelter atau PLTU.
IUP Operasi Produksi yang memiliki smelter atau PLTU mulut tambang bisa mendapat izin dengan durasi hingga 20 tahun dan diperpanjang secara langsung 20 tahun, kemudian diperpanjang lagi 10 tahun. Jadi total bisa memperoleh IUP Operasi Produksi selama 50 tahun.
Tanpa smelter atau PLTU mulut tambang, perpanjangan IUP Operasi Produksi tak bisa diperpanjang sekaligus 20 tahun. Normalnya, perpanjangan diberikan 2 kali 10 tahun alias bertahap, dan setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi.
ADVERTISEMENT
Demikian juga Pasal 103 yang ditambah dari 3 ayat menjadi 7 ayat. Di ayat 6 disebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi yang membangun smelter sendiri atau membuat PLTU mulut tambang akan diberikan insentif fiskal maupun nonfiskal.
Pada ayat berikutnya disebutkan insentif nonfiskal yang dimaksud berupa perpanjangan secara langsung selama 20 tahun, jaminan tidak mendapat pengurangan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) saat perpanjangan izin, dan bagi pemegang IUP atau IUPK Operasi produksi baru akan diberi tambahan luas WIUP.
Lalu ada pasal-pasal tambahan di antara Pasal 169 dan Pasal 170 yang mengatur nasib Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) setelah UU Minerba diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Misalnya Pasal 169B yang menyatakan KK atau PKP2B yang telah melakukan penyesuaian dan terintergrasi dengan smelter atau PLTU mulut tambang dapat diberi insentif berupa hak untuk mengusahakan kembali Wilayah Pertambangan (WP) dalam bentuk IUPK baru selama 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi dua kali 10 tahun.
Meski demikian, Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, menyatakan bahwa pemberian insentif nonfiskal berupa perpanjangan IUPK tetap mempertimbangkan berbagai aspek lain, misalnya penyelesaian kewajiban pajak.
"Saya berpendapat bahwa perpanjangan juga perlu memperhatikan ketaatan pemegang IUPK dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti pembayaran pajak dan PNBP, penanggulangan kerusakan lingkungan, tidak memindahkan kepemilikan saham dan Participating Interest kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah dan DPR," kata Kurtubi kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT