Revisi UU Perikanan Usulan Susi: Asing Tetap Dilarang Tangkap Ikan

21 Mei 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti di Panel Revisi UU Perikanan  (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti di Panel Revisi UU Perikanan (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi IV DPR RI saat ini tengah melakukan revisi Undang Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap banyak perubahan terjadi dengan adanya revisi UU itu.
ADVERTISEMENT
Susi mengatakan pada UU tersebut, izin investasi perikanan tangkap bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dipersilakan. Namun realisasinya, PMA hanya membuat pabrik pengolahan ikan abal-abal, kemudian melakukan pencurian ikan.
“PMA itu bawa kapal, bikin pabrik abal-abal, tangkap ikan, transhipment di tengah laut, kemudian membawa pergi ikan dengan kapal tramper besar,” kata Susi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Dia berharap dalam revisi UU itu, PMA secara tegas tidak diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan. PMA hanya diperbolehkan untuk membuat pabrik pengolah ikan atau membeli ikan yang ditangkap oleh nelayan dalam negeri.
Susi berdialog dengan nelayan Pulau Tidung (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi berdialog dengan nelayan Pulau Tidung (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
“Kita perlu teknologi, kita perlu pasar, kita perlu devisa, tapi untuk perikanan tangkap tidak boleh. Jangan sampai kedaulatan negara hilang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Susi memaparkan dalam revisi UU Perikanan, pemilk perusahaan yang mengoperasikan kapal pencuri ikan dapat ditangkap dan dipenjara. Saat ini, perusahaan yang terbukti mencuri ikan hanya didenda maksimal Rp 250 juta.
“Di UU lama, pemilik kapal tidak bisa kena, hukuman sekarang juga begitu ringan. Kita ingin pemilik kapal bisa ditangkap, bukan nahkoda karena nahkoda hanyalah pekerja,” tegas Susi.
Lalu, dia juga menginginkan kapal dengan ukuran di atas 10 GT agar melaut di atas 12 mil. Sebab ketika kapal berukuran di atas 10 GT tetap melaut di bawah 12 mil dari pelabuhan perikanan, ditakutkan kapal berukuran kecil tak kebagian ikan.
“Kalau kapal berukuran di atas 10 GT beroperasi di atas 4 mil saja, kasihan nelayan kecil tidak akan dapat apa-apa di pinggir. Semestinya zonasi ini masuk dalam revisi UU,” paparnya.
ADVERTISEMENT