RI Bikin Toserba agar WNI di Perbatasan Tak Perlu Belanja ke Malaysia

3 Juli 2019 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi PLBN Entikong Foto: Dok. Djoko Setijowarno
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi PLBN Entikong Foto: Dok. Djoko Setijowarno
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengatur transaksi para pelintas batas di daerah perbatasan. Untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan, akan dibuat toko serba ada (toserba) di wilayah perbatasan. Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2019. Tujuannya untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, selama ini masyarakat Indonesia di perbatasan memenuhi kebutuhan pokoknya dengan belanja ke luar negeri. Barang yang dibeli kebanyakan merupakan kebutuhan pokok yang tidak tersedia di perbatasan.
"Kondisi itu kebanyakan terjadi di perbatasan dengan Malaysia. Kalau dengan Papua Nugini dan Timor Leste, mereka (Papua Nugini dan Timor Leste) yang belanja di kita," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (3/7).
Selama ini WNI yang berbelanja kebutuhan pokok di Malaysia harus menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) sebagai identitas. Mereka pun mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Sayangnya, selama ini ada oknum pedagang yang mengumpulkan KILB dari masyarakat setempat. Kemudian kartu itu digunakan untuk mendapatkan fasilitas tersebut dan barangnya dijual kembali.
Angkutan di Perbatasan Entikong Foto: Dok. Djoko Setijowarno
Untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas itu, Ditjen Bea Cukai akan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan. Heru menyebutnya sebagai toserba yang menjual kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
Masyarakat perbatasan nantinya cukup belanja di toserba itu dan tak perlu menyebrang jauh ke negara lain. Toserba itu akan menjual produk bahan pokok yang juga berasal dari toko-toko di negara tetangga yang terdekat.
Sistem identifikasinya pun ikut diubah. Masyarakat yang memiliki KILB akan diidentifikasi melalui pemindai biometrik sidik jari. Dengan begitu, fasilitas tersebut tidak bisa disalahgunakan dan kuota belanja yang sudah digunakan bisa terpantau.
Seperti diketahui, masyarakat di perbatasan diberikan kuota belanja. Untuk di Papua Nugini USD 300 per bulan, di Malaysia 600 ringgit per bulan, di Filipina USD 250 per bulan dan Timor Leste USD 50 per hari.
Warga perbatasan dari negara tetangga yang belanja ke Indonesia, seperti di perbatasan dengan Timor Leste dan Papua Nugini, juga akan dibatasi. Pemerintah akan membangun pagar di pasar-pasar di daerah perbatasan. Dengan begitu WNA yang melintas hanya bisa berbelanja di sekitar pasar saja.
ADVERTISEMENT