Rini Minta Jonan Tunggu Pertamina Siap Naikkan Harga Premium

10 Oktober 2018 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Rini Soemarno saat Konferensi IFF 2018 di Hotel Conrad, Bali. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Rini Soemarno saat Konferensi IFF 2018 di Hotel Conrad, Bali. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Rini Soemarno meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan agar keputusan menaikkan harga BBM jenis Premium menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. Fajar mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoodinasi dengan Pertamina. Saat ini, Pertamina masih disibukkan dengan kenaikan harga BBM Pertamax Series, Dex Series, dan Biosolar Non PSO.
"Kalau soal batal atau enggak, kita tunggu dari tempat Pak Jonan. Tapi sesuai arahan Ibu Menteri (Rini Soemarno) kita koordinasikan dulu dengan Pertamina. Ibu Menteri akan minta Menteri ESDM untuk ditunda," kata Fajar saat dihubungi via telpon kepada awak media, Rabu (10/10).
Jonan sendiri pada 17.36 WITA di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali mengumumkan akan menaikkan harga Premium. Tak sampai 1 jam kemudian, rencana itu ditunda.
Fajar mengakui, pengumuman kenaikan harga Premium dilakukan secara sepihak oleh Jonan sebab Kementerian BUMN dan Pertamina tidak dikabari sebelumnya terkait rencana ini.
ADVERTISEMENT
"Belum. Pertamina enggak tahu. Makanya harus cek karena Pertamina dan ternyata belum siap karena belum dikasih tahu (Jonan)," tegasnya.
Ignasius Jonan saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Fajar menuturkan, kenaikan harga Premium butuh persiapan matang. Sebab, BBM ini bukan Jenis BBM Umum seperti Pertamax yang bisa kapan saja dinaikkan Badan Usaha. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan, seperti mendiskusikannya dengan Kementerian Keuangan dan mensosialisasikan ke masyarakat.
Jumlah SPBU yang masih menjual Premium pun masih banyak. Kementerian BUMN menghitung ada sekitar 3.185 SPBU.
"Dan di Perpres 43 Tahun 2018 kan ada prosedur yang harus ditempuh. Pemberitahuan dan ke Menkeu harus dikoordinasikan. Karena ini kan mengkoordinasikannya lain-lain. Ada Jamali dan non Jamali," ujarnya.