news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rini: PGN Akuisisi Pertagas Pakai Utang dari Mayoritas Bank Non BUMN

31 Juli 2018 14:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Integrasi PGN-Pertagas. (Foto: Dok. PGN)
zoom-in-whitePerbesar
Integrasi PGN-Pertagas. (Foto: Dok. PGN)
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah mengambilalih 51 persen saham PT Pertamina Gas atau Pertagas pada 3 Juli lalu. Dengan adanya akuisisi ini, PGN harus membayar ke induk usaha Pertagas yaitu PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 16,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Pembayaran akuisisi Pertagas berasal dari dua sumber, yakni 50 persen dari kas internal perusahaan dan 50 persen lagi dari utang dengan nominal Rp 8,3 triliun.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan PGN sudah mendapatkan pinjaman dana berupa sindikasi dari beberapa bank. Dia menyebut, mayoritas pinjaman itu berasal dari bank non BUMN.
“Pendanaan sudah ada, enggak ada masalah. Dari sindikasi perbankan cukup banyak. Beberapa bank BUMN juga ikut, tapi mayoritas dari non BUMN. Kita sekarang banyak juga dari non BUMN,” kata Rini saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (31/6).
Saat ditanya siapa saja bank BUMN dan non BUMN dan berapa dana yang mereka kucurkan ke PGN, Rini mengaku tidak hafal. Yang pasti, PGN sudah melaporkannya ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham terbesar.
Menteri BUMN Rini Sumarno, saat konferesi pers terkait penandatangan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT. Freeport Indonesia. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Rini Sumarno, saat konferesi pers terkait penandatangan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT. Freeport Indonesia. (Foto: Helmi/kumparan)
“Saya enggak ingat karena perusahaan BUMN ini kan bergerak secara profesional direksinya. Cuma mereka melaporkan tapi saya enggak ingat satu persatu,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Rini menjelaskan pemberian dana talangan dengan skema sindikasi itu dianggap lebih mudah sebab PGN merupakan perusahaan publik yang sudah mendapatkan fasilitas dari perbankan secara mudah selama ini. Tapi dia juga tidak menutup kemungkinan ke depannya bisa saja ada aset PGN yang disekuritasisasi sebagaimana yang dilakukan Garuda Indonesia pagi ini dengan meluncurkan produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Berangun Aset (KIK EBA).
“Kalau PGN, sistem pemanfaatan dari balance sheet kita akan sindikasi saja, kita anggap itu lebih mudah karena PGN sebagai perusahaan publik sudah dapat fasilitas dari perbankan. Tapi ke depannya ini nanti Mandiri potensi customer karena PGN juga menjual gas ke banyak konsumen dan ini juga jangka panjang ini bisa jadi sekuritisasi. Jadi sekuritisasi ini sangat bagus,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pembayaran tahap pertama PGN ke Pertamina dilakukan 90 hari sejak ditandatanganinya Conditional Sales Purchase Agreement (CPSA) pada 29 Juni 2018 lalu. Lalu tahap selanjutnya, PGN meminta 6 bulan ke depan lagi alias tahun depan untuk membayar sisanya.
Akuisisi Pertagas yang dilakukan PGN merupakan tindak lanjut dari pembetukan holding BUMN migas. Dengan dicaploknya anak usaha Pertamina ke PGN, persaingan tidak sehat dalam distribusi gas antara kedua perusahaan ini tidak akan terjadi lagi.