Ruang Udara Batam dan Natuna Dikuasai Singapura, Gerak RI Terbatas

8 Desember 2018 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Sedanau menjadi salah satu pulau tercantik di Natuna. (Foto: Andari Novianti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Sedanau menjadi salah satu pulau tercantik di Natuna. (Foto: Andari Novianti/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia akan menguasai penuh ruang udara atau Flight Information Region (FIR) sektor A yang mencakup Batam dan Natuna. Penguasaan penuh rencananya baru akan dilakukan pada akhir 2019.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan lantaran selama ini ruang gerak penerbangan Indonesia khususnya di bidang militer terbatas. Penerbangan militer biasanya harus menunggu persetujuan Singapura hingga terbit Notice To Airmen (NOTAM).
"Nah teman-teman TNI ini yang keberatan karena kalau yang kontrol Singapura setiap kali terutama di wilayah Riau, setiap kali pesawat TNI mau naik mereka harus inform Singapura," ungkap Pengamat Penerbangan Alvin Lie saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/12).
Kebijakan ini jelas mengganggu gerak pesawat militer Indonesia yang ingin berpatroli di wilayah udara Batam dan Natuna. Maklum saja, kedua wilayah tersebut sangat strategis karena menjadi kawasan lalu lintas padat di Asia Tenggara.
"Mereka (TNI AU) mau pakai, kemudian jam berapa kita mau. Ada latihan sekian pesawat nah nanti Singapura yang menentukan NOTAM bahwa pada hari ini ketinggian sekian itu tertutup untuk kegiatan penerbangan sipil karena ada digunakan latihan militer," tuturnya.
Pesawat tempur T-50 Golden Eagle milik TNI AU tipe T-50 mengawal kedatangan rombongan Pawai Bendera atau Flag Relay di Daerah Istimewa Yogyakarta.  (Foto: Adhim/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat tempur T-50 Golden Eagle milik TNI AU tipe T-50 mengawal kedatangan rombongan Pawai Bendera atau Flag Relay di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: Adhim/kumparan)
Maka dari itu, andai pengelolaan wilayah udara Batam dan Natuna kembali ke pelukan Indonesia sangat menguntungkan. Sebab TNI AU tidak perlu lagi meminta izin Singapura, cukup memberitahu Airnav dan keputusan pun bisa diambil lebih cepat.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan kalau dikontrol Indonesia, TNI cukup memberitahukannya kepada Airnav nanti Airnav yang mengumumkan," jelasnya.
Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah seluas itu mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaka. Negeri Singa tersebut sudah menguasai wilayah udara Batam dan Natuna sejak 1946.
Namun di 1991, Indonesia telah mengajukan pengambilalihan FIR dari Singapura. lalu pada tahun 1993, dalam pertemuan Navigasi Udara Regional yang digelar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO di Bangkok, Thailand, Indonesia kembali mempersolkan isu tersebut. Hanya saja Indonesia kembali kalah lobi karena cuma mengutus pejabat eselon I, sedangkan Singapura selalu dihadiri oleh para menteri terkait.
Baru pada Januari 2012, pada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Singapura di Bali, tercapai kesepakatan bahwa FIR wilayah Kepulauan Riau akan dikembalikan. Salah satu dasar hukum pengambilalihan FIR itu adalah Undang Undang Penerbangan yang terbit pada 12 Januari 2009.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.