Rupiah Melemah, Target Perpajakan Jadi Rp 1.783,7 Triliun di 2019

19 September 2018 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) dalam RAPBN 2019 menjadi Rp 1.783,76 triliun, dari sebelumnya dalam Nota Keuangan sebesar Rp 1.781 triliun.
ADVERTISEMENT
Target penerimaan perpajakan tersebut meningkat dari usulan Nota Keuangan karena adanya perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dari Rp 14.400 per dolar AS menjadi Rp 14.500 per dolar AS. Selain itu, ada perubahan lifting minyak dari 750.000 per barel per hari menjadi 775.000 barel per hari.
Jika menggunakan kurs Rp 14.400 per dolar AS, target penerimaan perpajakan hanya mencapai Rp 1.781,0 triliun. Sementara dengan menggunakan kurs Rp 14.500 per dolar AS, maka target perpajakan meningkat menjadi Rp 1.783,76 triliun.
“Ini adalah angka dari asumsi yang kemarin sudah diketok,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Ruang Banggar DPR RI, Rabu (19/9).
Secara spesifik, target penerimaan perpajakan nonmigas tahun depan sebesar Rp 1.511,4 triliun, kapabenan dan cukai sebesar Rp 208,82 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 63,54 triliun.
ADVERTISEMENT
Rapat Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian perubahannya per jenis pajak:
Kurs Rp 14.400 per dolar AS dan Lifting Minyak 750.000 barel per hari:
Pajak Nonmigas Rp 1.510 triliun - PPh Nonmigas Rp 827,2 triliun - PPN dan PPnBM Rp 655 triliun - PBB Rp 19,11 triliun - Pajak lainnya Rp 8,62 triliun
Kepabeanan dan Cukai Rp 208,6 triliun - Cukai Rp 165,50 triliun - Bea Masuk Rp 38,75 triliun - Bea Keluar Rp 4,42 triliun.
PPh Migas Rp 62,23 triliun
Total Perpajakan: Rp 1.781 triliun
Kurs Rp 14.500 per dolar AS dan Lifting Minyak 775.000 barel per hari:
Pajak Nonmigas Rp 1.511 triliun - PPh Nonmigas Rp 828,2 triliun - PPN dan PPnBM Rp 655,3 triliun - PBB Rp 19,10 triliun - Pajak lainnya Rp 8,61 triliun
ADVERTISEMENT
Kepabeanan dan Cukai Rp 208,8 triliun - Cukai Rp 165,5 triliun - Bea Masuk Rp 38,9 triliun - Bea Keluar Rp 4,42 triliun
PPh Migas Rp 63,54 triliun
Total Perpajakan Rp 1.783,76 triliun