Saat Investor Gugup karena Ada Larangan Penggunaan Bitcoin

13 Januari 2018 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin (Foto: AFP/Anthony Wallace)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin (Foto: AFP/Anthony Wallace)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari New York Times, Sabtu (13/1), Korea Selatan juga berencana untuk melarang perdagangan mata uang virtual tersebut. Meski demikian, rencana ini justru dianggap sebagai ancaman karena sebagian besar masyarakat Korea Selatan tercatat berinvestasi dengan Bitcoin. New York Times melaporkan, masyarakat berusia tua maupun muda juga tengah gencar melakukan investasi tersebut.
Namun di sisi lain, pemerintah telah menyatakan kekhawatirannya. Pejabat, termasuk perdana menteri, telah menyuarakan kekhawatiran tentang ketidakpastian perdagangan Bitcoin. Sebelumnya, pejabat kantor pajak di Korea Selatan bahkan telah melakukan penggerebekan pertukaran mata uang digital pekan ini. Hal tersebut menambah kegelisahan di kalangan investor.
"Saya sangat gugup," ungkap Kim Su-jin, seorang investor Bitcoin dan mata uang virtual lainnya, berusia 50 tahun, yang bekerja sebagai penjaga di sebuah toko pakaian wanita di Seoul. "Koin saya bisa menjadi sampah jika pemerintah menutup bursa."
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
Namun, nampaknya rencana ini juga masih sulit dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan. Beberapa pemimpin politik justru menyatakan penolakan mereka terhadap larangan perdagangan Bitcoin. Ini mengindikasikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap mata uang virtual cukup kuat.
Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sang-ki mengatakan, pekan ini kementeriannya sedang menyusun sebuah RUU yang mencakup penutupan total pertukaran mata uang virtual. Ia menambahkan, perdagangan tersebut sudah mulai menyerupai perjudian dan penuh spekulasi.
Pertukaran Bitcoin saat ini sangat populer di Korea Selatan. Transaksi perdagangan ini bernilai ratusan juta dolar setiap hari. Perdagangan Bitcoin menggunakan akun won Korea berjumlah sekitar 5% dari volume perdagangan Bitcoin secara global.
Meski demikian, juru bicara presiden Mr Park menjelaskan, rencana pelarangan yang diwacanakan Kementerian Kehakiman belum final. Selain itu, Menteri Keuangan Kim Dong-yeon, meminta agar kementerian lainnya dapat mendiskusikan rencana tersebut.
ADVERTISEMENT