Sah! RI-AS Kini Bisa Bertukar Data terkait Perpajakan

2 Juli 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyepakati perjanjian pertukaran data dengan otoritas pajak AS. Hal ini merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
ADVERTISEMENT
Penandatanganan perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR) ini membuat otoritas pajak kedua negara bisa saling bertukar laporan per negara secara periodik.
Pertukaran laporan per negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13, yang merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan G20 dan OECD.
Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CBCR pada 26 Januari 2017, yang saat ini telah disepakati oleh 69 negara atau yurisdiksi.
Sedangkan jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran laporan per negara dengan Indonesia adalah 52 negara atau yurisdiksi.
ADVERTISEMENT
"AS tidak menandatangani MCAA on CBCR, sehingga pertukaran laporan per negara dilaksanakan bilateral berdasarkan BCAA on CBCR yang ditempuh di sela 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting)," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Senin (2/7).
Adapun kerjasama bilateral tersebut langsung dilakukan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service, Theodore Setzer.
PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara atau yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka Second Round Review on Exchange of Information on Request (Peer Review), yaitu proses penilaian kepatuhan standar keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan berdasarkan permintaan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang disidang dengan proses penilaian yang dilakukan antara lain kesiapan perangkat hukum yang dimiliki untuk mendukung keterbukaan dan pertukaran informasi pada periode Juli 2014 sampai Juni 2017.
ADVERTISEMENT