Said Didu Dicopot dari PTBA karena Tak Sejalan dengan Pemerintah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah seorang Anggota Dewan Komisaris yang dicopot adalah Said Didu . Dia mengaku baru diberitahu 5 menit sebelum RUPSLB. RUPSLB juga memberhentikan Johan O Silalahi dari kursi Anggota Dewan Komisaris PTBA.
Dikutip kumparan dari surat Usulan atas Agenda RUPS Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk, disebutkan bahwa Said Didu diberhentikan dengan alasan sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan Pemegang Saham Dwi Warna.
Pemegang Saham Dwi Warna adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN .
"Terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikirannya selama menjabat sebagai Anggota Dewamn Komisaris PT Bukit Asam Tbk," demikian bunyi surat tersebut, Jumat (28/12).
Sedangkan Johan O Silalahi diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri tertanggal 15 September 2018. Yang ganjil, dalam surat itu disebutkan bahwa pengunduran diri disampaikan melalui WA kepada Menteri BUMN, dengan tembusan kepada Deputi Menteri BUMN, Ditur Inalum selaku induk holding BUMN tambang, serta kepada Komisaris Utama.
ADVERTISEMENT
RUPSLB juga mengukuhkan pemberhentian dengan hormat, seorang anggota komisaris lainnya, yakni Purnomo Sinar Hadi. Purnomo sejak 13 Desember lalu digeser menjadi Direktur Keuangan PT Askrindo (Persero).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUPSLB juga mengangkat 3 orang Anggota Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk yang baru, yaitu Taufik Madjid, Jhoni Ginting, dan Soenggoel Pardeman Sitorus.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plh (Pelaksana Harian) Direktur Utama Inalum Ogi Prastomiyono dengan tembusan kepada Menteri BUMN, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, dan Dewan Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).