Said Iqbal Tolak UMP DKI 2019: Tak Cukup Beli Pulsa dan Baju Anak

1 November 2018 17:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 yang naik 8,03 persen sebesar Rp 3,9 juta per bulan sangat tidak layak atau terlalu kecil.
ADVERTISEMENT
Dia menghitung, buruh dalam sebulan di Jakarta memerlukan makan 3 kali sehari dengan nilai Rp 45 ribu per hari. Jika dikalikan 30 hari maka total pengeluaran untuk makan saja mencapai Rp 1,35 juta. Sementara untuk sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam sebulan bisa mencapai Rp 1,3 juta. Kemudian ditambah ongkos transportasi sekitar Rp 500 ribu.
"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3,15 juta. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," ungkap Said kepada kumparan, Kamis (1/11).
Dengan UMP DKI Jakarta di 2019 sebesar Rp 3,9 juta maka buruh hanya menyisakan uang sebesar Rp 791 ribu. Menurut Said, dengan uang sebesar itu buruh tidak mampu membeli pulsa dan kebutuhan tambahan lainnya.
Said Iqbal menjawab pertanyaan wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Said Iqbal menjawab pertanyaan wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp 791 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?," kata dia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan agar UMP DKI Jakarta pada tahun depan berada di kisaran Rp 4,2 juta. Angka tersebut didapat dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan menambahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Nilai Rp 3,9 juta tersebut hanya memasukkan unsur inflasi, itu pun inflasi tahun 2018. Padahal upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflasi pada tahun depan,” terangnya.
Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah minimum diartikan sebagai jaring pengaman. PP ini menegaskan, bahwa Upah minimum sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Sementara Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pada pasal 43, Bab V mengenai upah minimum, dijelaskan upah minimum setiap daerah harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Yang dimaksud dengan kebutuhan hidup layak adalah standar kebutuhan seorang pekerja/ buruh lajang secara fisik untuk kebutuhan hidup satu bulan.