Sambut Era Digital, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Elektronik

16 September 2019 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran layanan pertanahan dan tata ruang elektronik oleh Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran layanan pertanahan dan tata ruang elektronik oleh Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Teknologi yang berkembang sangat pesat mengharuskan semua pelayanan sudah bertransformasi dari berbasis manual menuju digital. Tuntutan itu membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai berbenah diri.
ADVERTISEMENT
Pembenahan itu dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui peluncuran layanan pertanahan berbasis digital atau elektronik. Layanan digital ini dihadirkan untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan tata ruang. Sehingga cita-cita untuk meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia dapat terpenuhi.
Kementerian ATR/BPN akan memudahkan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), pendaftaran kepemilikan tanah, memperoleh kredit, mendaftarkan kepemilikan tanah, hingga membayar pajak yang memerlukan peran dari stakeholder terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan elektronik ini juga dilaksanakan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan “Dilan” atau Digital Melayani. Sebab bagaimanapun, salah satu komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi EoDB adalah sektor pertanahan. Maka dari itu diperlukan kantor pertanahan modern yang memberikan layanan pertanahan dan tata ruang dengan mudah dan cepat.
com-Peluncuran layanan pertanahan dan tata ruang elektronik oleh Kementerian ATR/BPN Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Dalam peluncuran ini, layanan pertanahan yang akan diintegrasikan secara elektronik terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan, Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Pengecekan serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi) Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan PPAT dan Bank.
Pemohon hanya datang ke Bank untuk mengajukan berkas HT-nya. kemudian sistem yang akan menjalankan berkasnya secara otomatis untuk diproses oleh bank, PPAT, serta Kantor Pertanahan. Proses ini akan selesai dalam jangka waktu tujuh hari.
Selain menghadirkan layanan digital yang terintegrasi, Kementerian ATR/BPN juga mewujudkan kemudahan layanan dengan penerapan digital signature — tanda tangan elektronik — dalam layanan pertanahan.
Tanda tangan elektronik tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan atau pengesahan dokumen elektronik pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
Harapannya, penerapan layanan elektronik ini bisa memudahkan urusan masyarakat di bidang pertanahan.
ADVERTISEMENT
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).