Sampoerna Larang Anak di Bawah 18 Tahun Merokok

14 Desember 2017 16:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi  (Foto: Yuana Fatwalloh/kumaparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumaparan)
ADVERTISEMENT
Saat ini lebih dari sepertiga (36,3%) penduduk Indonesia masuk dalam kategori perokok. Di antaranya adalah perokok usia muda dengan rata-rata umur 15-19 tahun. Jumlah perokok usia muda mengalami peningkatan dari dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir dari 12,7% pada 2001 menjadi 23,1% pada 2016.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam Survei Indikator kesehatan nasional (Sirkenas), pada tahun 2016 jumlah perokok remaja laki-laki sebanyak 54,8%.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengangdung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya pada Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usisa 18 tahun, masih belum maksimal dalam implementasinya.
Untuk mencegah anak-anak di bawah umur merokok, PT HM Sampoerna Tbk mengambil inisiatif dalam mensosialisasikan regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Iarangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Sampoerna bekerja sama dengan mitra dagang Sampoerna (ritel) dalam menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA).
ADVERTISEMENT
PAPRA dilaksanakan sejak tahun 2013 dengan 4.800 ritel di Jabodetabek, di tahun ini PAPRA telah menjangkau sekitar 40.000 ritel di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.
"Ini merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaku industri untuk mendukung pemerintah dalam penerapan regulasi yang berlaku melalui PAPRA," kata Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi, saat pemaparan Program PAPRA di Jakarta, Kamis (14/12).
Program ini dilakukan melalui penempatan stiker, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"Program ini akan diimplementasikan dalam dua kegiatan, yakni penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko. Kami berharap jangkauan program PAPRA akan semakin Iuas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun," ungkap Ivan.
ADVERTISEMENT
Program ini bersifat sosialisasi, pelaku ritel melakukan pendekatan khusus jika ada anak di bawah umur yang ingin membeli rokok.
"Sebenernya ini problem dari kita yang punya toko, tapi kita bagaimana pendekatan dengan anak-anak itu. Yang pertama kita tanya, kamu sekolah dimana, kelas berapa. Kita jelaskan, oh ini belum waktunya kamu merokok, nanti ada waktunya. Kita memberi penjelasan yang baik," jelas Tachlis, salah satu pelaku ritel.