Sanksi Bagi Pengemudi dan Operator Taksi Online Berlaku Juni 2019

26 Februari 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Sosialisasi Aturan Taksi Online, di Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Sosialisasi Aturan Taksi Online, di Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Juni tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan aturan mengenai taksi online yang tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.
ADVERTISEMENT
Nantinya, aturan yang menggantikan PM 108 Tahun 2017 itu memuat beberapa hal seperti penentuan tarif, suspend, hingga keamanan bagi pengemudi dan penumpang seperti standar aman berkendara serta panic button.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan sanksi juga akan ditetapkan untuk mengawal aturan itu.
“Tadi kan ada kita sanksi, kriterianya ada 3, ada ringan, ada sedang, dan ada berat. Misalnya salah satunya kalau terkait perizinan izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya (kartu izin pengemudi di aplikator) misalnya ganda. Itu termasuk yang berat,” katanya ketika ditemui di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2).
Layanan GrabCar dari Grab. Foto: REUTERS/Samrang Pring
Yani menerangkan, sanksi ringan yang ditimbulkan akibat kelalaian kecil pengemudi hanya akan berupa surat peringatan (SP). Sanksi sedang terjadi bila terjadi pengulangan kelalaian (setelah mendapat SP), maka pengemudi bakal mendapatkan suspend akun.
ADVERTISEMENT
“Aku driver yang terkena suspend (masih) bisa dikembalikan lagi,” imbuh dia.
Sementara itu, sanksi berat bakal dijatuhkan bagi pengemudi yang sudah pada tahap melakukan tindakan kecurangan, kriminalitas, dan mengancam keselamatan.
“Kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator,” ujar dia.
Tak hanya pengemudi, kata Yani, sanksi aturan itu juga mengarah pada aplikator. Misalnya saja pelanggaran tarif atas dan bawah oleh aplikator taksi online.
“Saya akan bersurat ke kementerian Kominfo,” katanya.
Untuk bisa melakukan pengawasan itu, Yani menyebut pihaknya akan menggandeng tim khusus yang merupakan pihak ketiga.
“Ya bisa kita kerja sama dengan KPPU, kita juga bisa bekerjasama dengan Surveyor Indonesia, Sucofindo dan lain sebagainya itu,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pengenaan tarif batas atas dan bawah taksi online dalam PM 118 Tahun 2018 itu mengacu pada zona wilayah. Di antaranya, Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 6.000 per km dan Rp 3.500 per km. Sedangkan wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu Rp 6.500 per km dan Rp 3.700 per km.
Untuk tarif atas dan bawah itu, Yani bilang hingga kini belum dipastikan. Pasalnya, masih menunggu finalisasi usulan dari berbagai stakeholder yang terlibat.
Kendati demikian, ia menegaskan pada saat pemberlakukan aturan Juni mendatang sudah bisa tampung dan bisa mendapatkan hasil terbaik bagi semua pihak.
“Jadi (tarif) dihitung ulang tapi belum disampaikan ke kita karena dalam pembahasan tarif nanti memang harus mengikutsertakan teman teman stakeholder, yaitu salah satunya adalah para pengusaha lah, pengusaha kan bisa UKM, bisa perusahaan atau koperasi itu mengajak serta mereka,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT