Sari Roti Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Saham

26 November 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), atau produsen Sari Roti melanggar pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam mengakuisisi saham PT Prima Top Boga sebanyak 32.051 lembar senilai Rp 31,49 miliar pada 24 Januari 2018 lalu, produsen Sari Roti itu baru melapor 29 Maret 2018. Semestinya diberitahukan maksimal 23 Maret 2018.
“Sesuai PP Nomor 57/2017, perusahaan wajib memberitahukan kepada KPPU mengenai pengambilalihan saham selambat-lambatnya 30 hari kalender,” ujar Anggota KPPU, Ukay Karyadi, kepada kumparan, Senin (26/11).
sari Roti (Foto: Twitter/@sarirotijogja)
zoom-in-whitePerbesar
sari Roti (Foto: Twitter/@sarirotijogja)
Menurut dia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, perusahaan itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar ke kas negara. Dana tersebut nantinya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang persaingan usaha.
“PT Nippon Indosari Coprindo Tbk wajib membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Adapun hal itu, menurut Ukay diputuskan dalam sidang perkara Nomor 07/KPPU-M/2018 tentang Laporan Keterlambatan Pengambilalihan Saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang digelar pada hari ini.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, serta Anggota Komisi Guntur S Saragih dan Dinni Melanie. Sebelum melakukan sidang, Direktorat Merger KPPU melakukan pendalaman terlebih dulu dengan proses yang cukup lama.