Sarjana Kelautan Dorong Pemberantasan Pencurian Ikan Dilanjutkan

20 Juni 2018 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjualan Ikan Tembus hingga Pasar Lampung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjualan Ikan Tembus hingga Pasar Lampung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) mendorong agar pemerintah terus melanjutkan kegiatan pemberantasan pencurian ikan, di kawasan perairan nasional.
ADVERTISEMENT
"Iskindo mengusulkan kepada Presden RI untuk tetap konsisten memberantas dan mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, yang tidak diatur dan tidak dilaporkan (illegal, unregulated, unreported fishing), serta penangkapan ikan yang merusak menuju perikanan berkelanjutan," kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6).
Menurut dia, pentingnya mewujudkan perikanan berkelanjutan antara lain mengingat masifnya degradasi ekosistem laut di berbagai tempat pada saat ini. Apalagi ia juga mengingatkan, sejumlah kajian yang menyatakan bahwa sekitar 90% perikanan global dinilai telah tereksploitasi serta mengalami kondisi penangkapan yang berlebih.
Untuk itu, lanjutnya, perlu konsistensi dalam penerapan kebijakan maritim serta merespons tuntutan industri perikanan yang semakin peduli dengan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan kata "penenggelaman" tidak sampai direvisi atau dihilangkan dari Undang-undang Perikanan yang saat ini dalam proses revisi di DPR RI.
Penenggelaman kapal di Medan Sumatera Utara. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal di Medan Sumatera Utara. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
"Saya harap revisi ini akan memperbaiki kelemahan dari UU Perikanan yang kita punya," kata Menteri Susi Pudjiastiti saat membuka Diskusi Panel Revisi UU Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ujar dia, diharapkan tindakan untuk menenggelamkan kapal setelah dilakukannya penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan secara ilegal, tidak direvisi dari UU Perikanan. Menteri Susi berpendapat bahwa bila kata-kata itu dihilangkan maka akan sukar untuk mendapatkan kepemilikan dari kapal-kapal pencuri ikan yang telah ditangkap.