Sebelum Ekspor Jasa Bebas Pajak, Pemerintah Minta Masukan Pengusaha

25 Oktober 2018 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi seluruh jenis ekspor jasa. Hal ini nantinya akan segera dituangkan dalam bentuk beleid baru soal pembebasan pajak.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan rencana tersebut saat ini masih digodok lantaran masih mendengar aspirasi dari berbagai pihak termasuk pengusaha.
"Kita kumpulkan itu dari perusahaan-perusahaan apa aspirasi Anda. Jadi kita lagi nyari aspirasinya dan kita kompilasi.," ungkap Suahasil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0 persen, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Namun nantinya, dibeleid baru, pembebasan PPN tidak hanya terpatok pada tiga jenis jasa tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Beberapa yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya di antaranya adalah jasa teknologi dan informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain-lain. Selanjutnya jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga ada juga jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa profesional, meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan jasa perdagangan.
"Jadi secara prinsip bukan hanya yang sekarang ada di 3 jenis itu. Nanti dilihat 3 jenisnya. Tapi nanti kita tanya perusahaan apa lagi yang you ekspor jasa itu," ujarnya.
Di luar tiga sektor tersebut, Suahasil mengungkapkan, saat ini baru beberapa sektor usaha yang telah mengajukan untuk dimasukkan sebagai ekspor jasa yang bisa dibebaskan PPN nya 0 persen. Salah satunya adalah sektor jasa pengiriman barang. Rencananya aturan tersebut bisa rampung pada tahun ini.
“Kalau dia adalah ekspor, maka dia 0 persen. Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri," tandasnya.
ADVERTISEMENT