news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sebelum Uji Coba Selesai, Ojek Online Dilarang Turunkan Tarif

6 Mei 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan memperpanjang masa uji coba penerapan tarif ojek online mulai besok hingga 18 Mei 2019. Perpanjangan uji coba ini dilakukan untuk melihat kepatuhan aplikator dan pengemudi dalam menjalankan aturan ini serta persepsi masyarakat terhadap besaran tarif yang dipatok.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, selama masa uji coba berlangsung, aplikator dilarang menurunkan tarif. Kata dia, jika ada aplikator yang tidak patuh, Kemenhub akan menegurnya dengan mengirimkan surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Ya enggak boleh (turunkan tarif di luar aturan). Kami (berikan sanksi) cuma bisa membuat surat ke KPPU dan Kementerian Komunikasi dan Informasi," kata Ahmad Yani di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5).
Sebelumnya, dalam masa uji coba tarif ojek online pada periode 1-6 Mei 2019, Gojek Indonesia kedapatan menurunkan tarifnya secara sepihak pada Sabtu, 4 Mei 2019. Tarif diturunkan dari Rp 2.500 per km yang dibayarkan penumpang menjadi Rp 1.900 per km.
ADVERTISEMENT
Ahmad Yani mengatakan, seharusnya Kemenhub menyurati KPPU dan Kominfo atas tindakan Gojek Indonesia. Tapi, kata dia, belum sampai satu hari Gojek sudah menaikkan lagi tarifnya hingga saat ini sehingga sesuai aturan.
"Belum sempat (menyurati Gojek), sudah naik lagi. Intinya. Kita selalu diskusi, selalu menyatakan kenapa hal itu terjadi dan mereka lakukan. Akhirnya keputusan mereka untuk naikin lagi," ucap dia.
Yani menjelaskan, sikap Kementerian Perhubungan dengan menyurati KPPU dan Kominfo dianggap sudah cukup. Sebab, kata dia, intinya Kementerian Perhubungan juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan tersebut mengingat banyak pengemudi menggantungkan hidupnya sebagai driver ojek online.
"Kita kan pemerintah, kita punya juga hak dan kewajiban. Artinya, kami tidak memaksa dia untuk tutup. Kalau tutup, berapa banyak juga teman-teman kita yang terlantar, kita enggak mau seperti itu. Artinya pendekatan informal juga kita lakukan. Ya kami desak lagi (kalau Gojek menurunkan tarif lagi) sampai pada titik kalau mereka sudah tidak mau kita ambil keputusan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan masa uji coba berlaku mulai besok, mengikuti masa survei litbang Kementerian Perhubungan dan lembaga survei independen mulai 7 Mei hingga 18 Mei 2019. Setelah itu, kementerian bakal mengambil keputusan pada 23 atau 24 Mei 2019 apakah peraturan tarif tersebut tetap atau diubah.