Selain Gaji Naik, Tahun Depan THR dan Gaji ke-13 PNS Ditambah Tukin

16 Agustus 2018 18:33 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tahun depan sepertinya menjadi tahun yang membahagiakan bagi para aparatur sipil negara. Pemerintah rencananya akan menaikkan gaji PNS dan pensiunan PNS rata-rata 5 persen pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
Selain kenaikan gaji, pada tahun depan pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 dengan ditambah komponen tunjangan kinerja alias Tukin. Skema ini sama dengan yang diberikan pemerintah untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini.
"Tahun depan THR dan gaji ke-13 pakai Tukin," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2019 di JCC, Jakarta, Kamis (16/8).
Sri Mulyani menjelaskan, untuk pemerintah daerah, tunjangan kinerja harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Artinya, tunjangan kinerja di setiap daerah besarannya tidak akan sama.
"Tapi untuk DAU (Dana Alokasi Umum) sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13," katanya.
Pada lebaran tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI, Polri, dan pesiunan ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Untuk membayarkan keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemerintah merogoh dana Rp 35,76 triliun.
ADVERTISEMENT