Seluruh Operasional BI Tutup saat Pemilu 2019

9 April 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 dengan menutup kegiatan operasional pada Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
"Penetapan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan pihak terkait dan pegawai BI untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Selasa (9/4).
Kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada Kamis (18/4).
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. Adapun Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (8/4).
"Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," tulis Keppres tersebut.
ADVERTISEMENT
Keppres tersebut berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU Pemilu yang dimaksud, tepatnya pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
Penetapan hari libur nasional pada 17 April 2019 tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.