Sengketa Hukum Ganjal Pembangunan Dermaga Pelabuhan Marunda

31 Agustus 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Adanya sengketa hukum di antara pemegang saham, yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN), menyebabkan omzet hingga pembangunan dermaga Pier II dan III di Pelabuhan Marunda terdampak. Selama ini, Pelabuhan Marunda memiliki tiga pier, yakni Pier I, II, dan III.
ADVERTISEMENT
Adapun Pier I sepanjang 800 meter telah selesai dibangun dan dioperasikan, dari total tiga dermaga (Pier I, Pier II, Pier III) yang akan beroperasi sepanjang 5.350 meter ditambah supporting area 100 hektare.
Dalam rencana pengembangan, ketiga dermaga ini harusnya telah selesai dibangun pada tahun 2020. Namun, hingga saat ini baru Pier I yang selesai dibangun. Sisanya, proses pembangunan Pier II baru berjalan 30 persen. Sedangkan Pier III belum dibangun sama sekali.
“Pastinya molor karena hal (sengketa) ini. Awalnya kami merencanakan pembangunan tiga pier itu selesai pada 2020. Kita harus koordinasi dengan regulator dan masukin kembali target penyelesaian di rencana induk pelabuhan nasional,” kata Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, di Pelabuhan Marunda, Sabtu (31/8).
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi menunjukkan site pembangunan dermaga (pier) 2 dan 3 Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu, kinerja keuangan KCN juga terdampak karena aktivitas bongkar muat barang di Pier I berkurang 60 persen menjadi sekitar 12-13 juta ton per bulan. Tak hanya itu, sejumlah pengguna jasa tercatat membatalkan kontrak jangka panjang di pelabuhan Marunda.
ADVERTISEMENT
“Aktivitas bongkar muat kita menurun hingga 60 persen. Saat ini aktivitas bongkar muat paling hebat berkisar 12-13 juta ton. Banyak juga pengguna jasa kami yang membatalkan kontrak jangka panjang karena masih menunggu putusan,” katanya.
KCN sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN didirikan setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada 2004.
Aktivitas di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Di tahun 2004 lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadakan tender melalui KBN. Tender itu untuk pengembangan lahan C-01 Marunda yang dimulai dari garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong.
Tender tersebut dimenangkan oleh investor lokal bernama PT Karya Tekhnik Utama (KTU), sebuah perusahaan di bidang industri maritim seperti galangan kapal, marine engine, dock, logistik area termasuk pelabuhan, pembiayaan khususnya untuk kapal yang telah memulai usahanya sejak tahun 1981.
ADVERTISEMENT
Awal mula sengketa ini muncul ketika tahun 2012 lalu, KBN secara tiba-tiba meminta untuk jadi pemegang saham mayoritas di KCN, yakni sebesar 50,5 persen kepada PT Karya Teknik Utama (KTU).
Selain saham, KBN juga meminta penyerahan objek tender pada tahun 2004 silam, yakni 50 persen Pier II dan 100 persen Pier III yang belum dibangun sama sekali.
Aktivitas di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Di konsep kerja sama pendirian perusahaan patungan ini, KTU sebagai investor bertugas menyiapkan pendanaan dan pembangunan dermaga Pier I, II, III. Sementara, KBN menyiapkan seluruh perizinan termasuk sarana dan prasarana di lahan C-01 Marunda dengan komposisi saham KBN 15 persen dalam bentuk goodwill. Sisa saham sebesar 85 persen dipegang oleh KTU.
ADVERTISEMENT
Setelah pembangunan dermaga selesai, maka dermaga Pier I, II, III yang sudah jadi akan dinilai dan diinbreng untuk dihitung sebagai setoran modal di KCN sesuai porsi saham KTU dan KBN masing-masing.
Pada 2014, KTU pun menyetujui sahamnya dijual dan menuruti seluruh permintaan KBN melalui penandatanganan perubahan perjanjian yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Adendum III.
KTU memberikan kesempatan kepada KBN untuk memenuhi komposisi saham di KCN. Namun, KBN memohon menunda penyetoran modal dan akan memenuhi komposisi sahamnya dalam waktu 15 bulan (1 tahun lebih) terhitung sejak penandatanganan Adendum III dan berakhir Desember 2015.
Hingga tanggal batas akhir penundaan setoran modal tersebut, KBN tidak bisa menyetorkan modalnya hingga porsi nominal sahamnya terpenuhi sesuai Addendum III.
Aktivitas di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kemudian melalui suratnya, KBN meminta KTU untuk kembali ke perjanjian kerjasama awal 2005 yang kemudian akhirnya pembatalan itu ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama pembatalan Addendum III dan pembatalan penyerahan 50 persen Pier II dan 100 persen Pier III yang ditandatangani KBN dan KTU pada Mei 2016.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, di tahun 2017 KBN mengklaim komposisi sahamnya di KCN sudah 50 persen dan mendapat jatah proyek 50 persen Pier II serta 100 persen Pier III. Hal ini menjadi permasalahan hingga sekarang.
Tak hanya itu, KCN juga dianggap merugikan negara dan mengambil dan merampok aset negara yang kemudian juga digugat karena menjalankan Perjanjian Konsesi yang diwajibkan Undang-Undang oleh KBN.
Saat ini, Widodo mengatakan proses hukum gugatan tersebut sampai pada tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, majelis menyatakan menerima gugatan KBN dan menyatakan Kementerian Perhubungan dan KCN bersalah serta harus membayar denda.
Kemudian KCN mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta PT Jakarta untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut terkait objek sengketa perjanjian konsesi yang diadili melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT