Sepanjang Kuartal I 2019, KKP Tangkap 28 Kapal Ikan Asing

11 April 2019 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP tangkap empat kapal ikan ilegal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP tangkap empat kapal ikan ilegal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melaksanakan dan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT
Sepanjang kuartal I tahun ini, PSDKP KKP telah berhasil menangkap 28 kapal ikan ilegal berbendera asing. Pelaksana Tugas (PIt) Dirjen PSDKP, Agus Suherman, mengatakan penangkapan kapal perikanan ilegal tersebut terhitung dari Januari hingga 9 April 2019.
"KKP telah berhasil menangkap 38 kapal ikan ilegal. Sejumlah kapal tersebut terdiri dari 28 Kapal lkan llegal (KIA) dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII)," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).
Adapun beberapa aktivitas sepanjang kuartal I 2019 antara lain, penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing, penertiban alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal, penertiban alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan, penyelesaian ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang, hingga penanganan spesies dilindungi.
ADVERTISEMENT
Laporan mengenai pengawasan illegal fishing juga diintegrasikan dengan operasi udara (air urveillance), serta informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui SMS Gateway.
Salah satu dari dua kapal ikan asing asal Vietnam yang berhasil ditangkap Foto: Dok. Dispen Koarmada 1
"Data-data tersebut merupakan sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan operasi di laut, dan cukup efektif untuk memberantas praktik-praktik illegal fishing yang dilakukan kapal asing maupun kapal Indonesia", tambah Agus.
Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga melaksanakan operasi penertiban alat bantu penangkapan ikan ilegal, yang banyak dipasang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-Rl).
Setidaknya, sepanjang kuartal I 2019 telah ditertibkan rumpon sebanyak 9 unit yang berlokasi di diperairan Sulawesi Utara. Selain itu juga dilakukan pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Negara lain.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal PSDKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri sepanjang kuartal I 2019, telah memulangkan 38 nelayan, yang terdiri dari 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste, dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar.