Sepatu Dirjen Bea Cukai Ini Dilelang Mulai Rp 1.000, Tertarik Beli?

26 Februari 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selalu kenakan kaos kaki saat memakai sepatu (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Selalu kenakan kaos kaki saat memakai sepatu (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Sepatu milik Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi akan dilelang dengan harga (nilai limit) mulai dari Rp 1.000. Sepatu tersebut merek Felix Verguso ukuran 41 dengan bahan syntetic rubber, berwarna hitam dan kondisi cukup bagus.
ADVERTISEMENT
Heru membeli sepatu tersebut di salah satu departement store di Jakarta dan dikatakan bahwa sepatu tersebut terbuat dari kulit asli. Namun saat dicoba pada mobile laboratorium milik Bea Cukai, diketahui bahwa sepatu tersebut berbahan syntetic rubber atau kulit tiruan.
Sepatu milik Dirjen Bea Cukai dilelang Rp 1.000 (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sepatu milik Dirjen Bea Cukai dilelang Rp 1.000 (Foto: Istimewa)
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengatakan, setiap pemilik barang bebas mengusulkan barang dan harga yang akan mereka lelang. Namun tentunya, harga akhir dari suatu barang tersebut tergantung dari proses lelang.
"Misalnya dia mencantumkan Rp 1.000 seperti sepatunya Pak Heru, itu kan enggak mungkin juga beliau beli Rp 1.000, untuk ditulis saja di nilai limit. Nanti harga akhirnya kan tergantung proses lelang," ujar Tri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
Adapun lelang sepatu milik Heru tersebut dilelang melalui cara konvensional atau kehadiran di tempat lelang.
Hasil dari lelang sukarela ini akan disalurkan untuk kegiatan pendidikan atau sesuai referensi dari pemilik barang. Sementara negara memperoleh pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari bea lelang yang disetor ke kas negara. Lelang ini digelar dalam rangka memperingati 110 tahun lelang di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mendaftar secara online di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id paling lambat hingga Rabu (28/2) pukul 09.30 WIB. Syaratnya cukup mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama pribadi.