Sepi Peminat, Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan Insentif Pajak

31 Januari 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airlangga Hartarto. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Airlangga Hartarto. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fasilitas insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday yang diperoleh perusahaan dengan syarat tertentu tak diminati. Tak ada perusahaan yang mengajukan memperoleh insentif tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sepinya minat industri untuk mengajukan insentif disebabkan aturan dan pengurusannya yang sangat rumit. Menurut dia, kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah berkoordinasi untuk menyederhanakan proses tersebut.
"Prosesnya jadi banyak perusahaan melakukan investasi besar, tapi ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian, apakah perusahan akan menerima tax holiday atau tax allowance," kata Airlangga usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/1).
Ditanya apa saja aturan yang akan disederhanakan, Airlangga enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya memastikan jika penyederhanaan tersebut masih terus dibahas pemerintah.
Insentif tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang berlaku Agustus 2015. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan pengurangan PPh selama lima hingga 15 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Tax holiday hanya diberikan untuk investasi baru dengan minimal investasi Rp 1 triliun. Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk sembilan sektor industri pionir. Dengan insentif ini, maka PPh badan didiskon 10% hingga 100%.
Khusus industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, fasilitas tax holiday diberikan dengan nilai investasi Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun. Untuk investasi ini pengurangan PPh maksimal 50%. Jika investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapat pengurangan hingga 100%.
Sementara tax allowance ditujukan bagi perluasan investasi. Berlaku sejak Mei 2015, perusahaan penerima insentif akan diberikan pengurangan PPh sebesar 30% selama enam tahun untuk 64 bidang usaha dan 80 bidang usaha di daerah tertentu.
Selain itu juga akan ada penyusutan dan pengurangan yang dipercepat dan pengurangan tarif PPh atas dividen kepada wajib luar negeri sebesar 10%. Juga ada tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebesar 10%.
ADVERTISEMENT