Sepi Peminat, Kebijakan Tax Allowance dan Tax Holiday Akan Dievaluasi

1 Februari 2018 21:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera mengevaluasi terhadap dua kebijakan fiskal yaitu tax holiday dan tax allowance. Ini dilakukan karena dua program ini ternyata tidak mampu menarik minat bagi pengusaha alias sepi peminat.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, persyaratan untuk kebijakan ini berkaitan dengan jumlah tenaga kerja, lokasi usaha, dan jenis kegiatannya. Kebijakan fiskal yang dibuat sejak sepuluh tahun lalu ini, bisa jadi tidak sesuai lagi dengan strategi industri saat ini.
“Jadi kami akan membuat evaluasi mengenai apakah persyaratan kebijakan itu memang sesuai dengan strategi industrialisasi sekarang,” kata dia usai rapat kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2).
Dia menambahkan meskipun saat ini telah ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai tempat, seharusnya penggunaan dari tax holiday dan tax allowance ini bisa meningkat. Namun kondisinya justru terbalik. Sepanjang tahun lalu sama sekali tidak ada yang mendaftar dua kebijakan pemerintah tersebut.
“Kita akan melihat komparatif advantage dari industri-industri di Indonesia dan bentuk insentif seperti apa yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
Selain itu, ia juga akan mengevaluasi dari segi sektor, komoditas, pelaku usaha, atau persoalan dari policy itu sendiri. “Apa yang akan menjadi bahan backgroundnya, dan kenapa ini tidak meningkat secara baik,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2017, tidak ada pelaku usaha yang mengajukan untuk tax holiday dan tax allowance. Padahal, tax holiday memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5-15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat.
Sementara tax allowance memberikan insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dikeluarkan. Insentif ini berlangsung selama 6 tahun atau 5 persen per tahun, sehingga akan mengurangi beban PPh yang disetorkan oleh investor.
Masih di tempat yang sama, Sri Mulyani juga mengaku akan mereformasi cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak atau Ditjen Bea Cukai. Reformasi pemungutan pajak tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 namun dengan prinsip melayani dan tidak membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Reformasi enggak perlu diomongin. Asalkan di media sosial tidak ada lagi yang mengeluh mengenai tingkah laku Bea Cukai dan Pajak. Penerimaan negara tetap penting, tapi pelayanan juga sama pentingnya,” sebut Sri Mulyani.