September 2018, Bea Keluar CPO Nol dan Biji Kakao 5 Persen

27 Agustus 2018 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan mengumumkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode September 2018 adalah USD 603,94 per metrik ton (MT). Harga referensi tersebut turun USD 28,23 atau 4,46 persen dari periode Agustus 2018 sebesar USD 632,17 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0 per MT untuk periode September 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan tertulis, Senin (27/8).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk September 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Agustus 2018 sebesar USD 0 per MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2018 kembali mengalami penurunan USD 297,35 atau 12,08 persen, yaitu dari USD 2.461,02/MT menjadi USD 2.163,67/MT.
Kebun kakao di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kebun kakao di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun USD 290 atau 13,33 persen dari USD 2.175/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 1.885/MT pada September 2018.
ADVERTISEMENT
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Pelemahan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.