Sertifikat Tanah Digital Kini Bisa Jadi Jaminan KPR

4 September 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Djalil. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Djalil. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Salah satunya dengan menjadikan sertifikat tanah digital sebagai jaminan KPR.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, tujuan layanan digital tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang ingin mengurus KPR.
Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik tersebut berupa tanda tangan elektronik atau digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan. Sehingga pekerjaan Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah dan masyarakat bisa lebih cepat mengurus sertifikat tanah.
"Untuk tahap awal, Kementerian ATR/BPN telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik, kemudian akan berlaku secara nasional pada tahun depan," ujar Sofyan dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Untuk tahap awal, pemerintah menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebagai pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Mengingat, bank pelat merah ini memiliki fokus bisnis di sektor KPR.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Rahardjo mengatakan, melalui layanan HT-el tersebut dapat mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT). Sertifikat HT sendiri bisa mempercepat mekanisme lelang, sehingga BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN).
Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan utang atas hunian, termasuk tanahnya. Dengan adanya sertifikat HT tersebut akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan, seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.
“Adanya HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan yang kami lakukan, kami membidik rasio pencadangan kami di atas 100 persen pada 2020 nanti,” jelasnya.
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Oni mengungkapkan, dengan adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu bank dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT. Sebab, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris.
ADVERTISEMENT
"Dengan begitu biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan. Dengan biaya yang lebih murah akan menjadi gimmick menarik karena biaya proses kredit lebih terjangkau bagi para debitur," tambahnya.