Setelah 59 Tahun, Warga di Ambon Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah

17 September 2019 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Kementerian ATR/BPN, Kampung Keranjang dan Kampung Waringin Cap di Ambon Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
com-Kementerian ATR/BPN, Kampung Keranjang dan Kampung Waringin Cap di Ambon Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Sebagaimana pulau busur vulkanis lainnya, sebagian besar wilayah Kota Ambon merupakan daerah perbukitan dengan kemiringan terjal. Pada salah satu perbukitan itu, Kampung Keranjang dan Kampung Waringin Cap berada. Tepatnya sebelum Jembatan Merah Putih - jika kita melaju dari Bandara Internasional Pattimura menuju pusat Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
Uniknya, kedua kampung ini dihuni oleh perantau dari Pulau Buton. Mereka sudah turun temurun tinggal di kedua kampung tersebut, diperkirakan sejak jaman Penjajahan Jepang. "Tidak pernah ada masalah, mereka sudah berbaur dan merasa sebagai orang Ambon," ungkap Sarwan (40 tahun), Ketua RW Dusun Waringin Cap.
Dua kampung yang juga penyalur sayur terbesar Kota Ambon ini juga bisa disebut kampung perjuangan pertanahan. Betapa tidak, sejak lahirnya hukum Pertanahan Nasional hingga tahun 2018 lalu, warga kedua kampung selalu gagal memperoleh sertifikat.
"Selalu berakhir di pengukuran, tidak pernah keluar sertifikat," ungkap Lagima (65) warga Kampung Waringin Cap.
com-Kementerian ATR/BPN, Kampung Keranjang dan Kampung Waringin Cap di Ambon Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Bisa dibayangkan rasanya tinggal dan mencari penghasilan pada tempat dengan status tanah tanpa kejelasan. Bayangan sewaktu-waktu akan tergusur pasti menghantui pikiran warga dua kampung tersebut.
ADVERTISEMENT
Sampai pada akhirnya tahun 2018 lalu, Kantor Pertanahan duduk bersama dengan Pemerintah Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon untuk menyelesaikan masalah di dua kampung ini. "Kami hearing dengan walikota dan anggota DPRD," ungkap Marulap Togatorop, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.
"Banyak klaim ini tanah adat, kami petakan lagi, kami overlay-kan dengan peta di Kantor Pertanahan, rupanya tanah di sini adalah tanah bekas Eigendom Verponding, dan akhirnya tahun 2019 melalui PTSL sertifikat dapat terbit," ujar Marulap Togatorop.
com-Kementerian ATR/BPN, Kampung Keranjang dan Kampung Waringin Cap di Ambon Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Tentunya hal ini disambut baik oleh seluruh masyarakat kampung yang sebagian besar penduduknya adalah petani sayuran. Abuhiri (57) menyampaikan bahwa dulunya dia selalu was-was untuk mengerjakan tanahnya. "Tidak ada sertifikat, tanah saya biarkan saja, takut keluar modal nanti tiba-tiba tanah (ini) orang ambil," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kini setelah terbit sertifikat, warga Kampung Keranjang dan Waringin Cap dapat bernafas lega. Secara resmi kini mereka adalah pemilik resmi dari tanah yang telah turun temurun didiami dan juga tempat mencari rezeki.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).