Setoran Freeport Naik Setelah KK Diganti IUPK, Begini Hitungannya

15 Januari 2019 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penggalian di Freeport.
 (Foto:   Instagram @freeportindonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penggalian di Freeport. (Foto: Instagram @freeportindonesia)
ADVERTISEMENT
Setelah 51 persen sahamnya dikuasai PT Inalum (Persero), PT Freeport Indonesia (PTFI) memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2031 dan dapat diperpanjang sampai 2041. Dengan adanya IUPK ini, Kontrak Karya (KK) yang dipegang PTFI sejak 1991 dinyatakan tak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
Perubahan dari IUPK menjadi KK ini salah satunya untuk meningkatkan penerimaan negara. Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat simulasi perbandingan penerimaan negara saat PTFI memakai KK dan IUPK.
Dalam data tersebut tertulis, Pajak Penghasilan Badan atau PPB (dan penghasilan sebelum pajak) yang dibayar PTFI saat masih rezim KK hanya 15 persen untuk pendapatan kena pajak hingga Rp 10 juta. Lalu 25 persen untuk pendapatan kena pajak Rp 10 hingga Rp 50 juta. Sementara jika pendapatan kena pajak di atas Rp 50 juta, PTFI membayar PPB sebesar 35 persen.
"Sementara dalam IUPK, Pajak Penghasilan Badan Freeport wajib setor 25 persen," demikian tertulis dalam laporan yang disampaikan Budi saat Rapat Dengar Pendapatan dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1).
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin
 (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berdasarkan KK, Budi melanjutkan, PTFI tidak diwajibkan menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara dalam IUPK tertulis PNBP sebesar 10 persen setelah keuntungan bersih, yakni 6 persen ke pemerintah daerah dan 4 persen ke pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Untuk Pajak Bumi Bangunan (rata-rata setiap tahun), dalam KK Freeport hanya membayar sama dengan atau lebih besar USD 15 juta. Sementara dalam IUPK, Freeport wajib membayar sama dengan atau lebih besar USD 65 juta.
Untuk Pajak Air Permukaan dalam KK sekitar USD 0,2 juta per tahunnya. Di IUPK, PTFI wajib bayar sekitar sekitar USD 15 juta per tahunnya.
Untuk Royalti Tembaga, KK hanya mewajibkan Freeport membayar sebesar 1,5 hingga 3,5 persen dari harga jual. Sementara dalam IUPK, Freeport wajib membayar royalti 4 persen dari harga jual.
Untuk Royalti Emas, dalam KK cuma 1 persen dari harga jual. Sementara dalam IUPK, besarnya mencapai 3,75 persen dari harga jual.
Kemudian Royalti Perak, dalam KK sebesar 1 persen dari harga jual. Sedangkan dalam IUPK mencapai 3,5 persen dari harga jual.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah hasil simulasi dari Kemenkeu terhadap penerimaan negara. Jadi kita bisa lihat penerimaan negara meningkat dan mudah-mudahan bisa bermanfaat jadi pemerintah Indonesia dengan kondisi kita bisa menjaga produksi dan kualitas produksi tambang bawah tanah," kata Budi.