Setoran Santunan Jasa Raharja Capai Rp 2,56 T di 2018, Naik 29 Persen

23 April 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja (Persero) mencatat, sepanjang 2018 setoran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 2,56 triliun. Angka ini naik 29 persen dibandingkan tahun 2017 senilai Rp 1,98 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, kenaikan terjadi karena jumlah kecelakaan yang masih tinggi. Karena itu, santunan yang dibayarkan pun meningkat.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga November 2018, telah terjadi 5.400 kecelakaan. Jika dibandingkan tahun 2017, angka ini meningkat 5 persen.
"Berdasarkan statistik Jasa Raharja 2018, santunan korban kecelakaan yang meninggal Rp 1,40 triliun dan korban luka-luka Rp 1,15 triliun," kata Budi saat pemaparannya dalam Media Gathering di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (23/4).
Kenaikan santunan yang disalurkan Jasa Raharja juga terjadi karena Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang besaran jumlah santunan yang harus dibayarkan. Bahkan, jumlah besaran santunannya mencapai 100 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 2017 dan berlaku sejak 1 Juni. Karena itu, kata Budi, total santunan meningkat.
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Budi merinci, untuk santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia, naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Pun dengan penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Selain itu, penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
"Jadi, besar jaminan naik 100 persen sejak 2017. Lalu ada tambahan biaya ambulan dan PMK. Sebelumnya, korban masuk ke RS siapa yang jamin. Jadi kita berikan maksimal Rp 1 juta. Biaya ambulans kadang kita miris pakai becak. Sehingga kita sediakan biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. Ini nilainya baik untuk masyarakat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Budi bilang kalau kenaikan santunan ini ternyata tidak dibarengi dengan pembayaran asuransi Jasa Raharja pada pajak kendaraan di STNK. Karena itu, perusahaan pun melakukan berbagai efisiensi agar santunan tetap bisa disalurkan kepada korban kecelakaan yang berhak menerima.
Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah dengan tidak merekrut pegawai atau pekerja baru. Selain itu, prosedural pengajuan santunan juga sudah menggunakan teknologi.
Untuk Triwulan I 2019, Budi mencatat penyaluran santunan juga naik 5 persen yakni Rp 614 miliar dibandingkan Triwulan I 2018 senilai Rp 582 miliar.
"Untuk yang Triwulan I 2019 ini sebenarnya korban kecelakaan meninggal dunia turun, tapi kecelakaan luka-luka naik. Ini naik 5 persen karena keaktifan Jasa Raharja ke rumah sakit. Biasanya mereka (korban) pulang, tidak lapor ke polisi. Sehingga korban luka tidak termonitor," jelasnya.
ADVERTISEMENT