news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Siap-siap, e-Book Hingga Musik Digital Akan Kena Bea Masuk

12 Desember 2017 15:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-book. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-book. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Mulai 2018, pemerintah memastikan barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk. Misalnya seperti e-book, software, dan barang tak berwujud lainnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, saat ini regulasi yang akan mengatur pengenaan bea masuk barang tak berwujud tersebut tengah dibahas. Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
“Ini sedang digodok. Semoga sebentar lagi bisa dikeluarkan,” kata Mardiasmo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu, barang tak berwujud akan dikenakan bea masuk untuk memberikan asas keadilan. Menengok perdagangan barang berwujud (tangible goods) dari luar negeri selama ini dikenakan bea masuk.
“Kalau offline kena, online juga harus kena. Pengenaan bea masuk ke barang tak berwujud supaya ada fair treatment,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, saat ini Indonesia tak bisa mengenakan bea masuk kepada barang tak berwujud lantaran World Trade Organization (WTO) memberlakukan moratorium kepada negara berkembang.
ADVERTISEMENT
“Kita dan negara berkembang lain tidak boleh mengutip bea masuk saat ini karena moratorium WTO,” katanya.
Adapun moratorium negara berkembang tak bisa mengenakan bea masuk kepada barang tak berwujud berlaku sejak 1998. Namun begitu moratorium itu akan berakhir pada 31 Desember 2017, sehingga Indonesia bisa mengenakan bea masuk.