Sidang PKPU Merpati Airlines Kembali Ditunda Hingga 17 Oktober 2018

4 Oktober 2018 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Facebook/@Merpati Nusantara Airlines)
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Facebook/@Merpati Nusantara Airlines)
ADVERTISEMENT
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan kreditur PT Merpati Nasional Airlines (Persero) atau PT MNA kembali ditunda. Sedianya, sidang dilakukan pada 3 Oktober 2018 kemarin.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Henry Sihotang yang mengurusi masalah perdamaian MNA mengatakan, sebenarnya kemarin kreditur dan debitur berkumpul di Pengadilan Niaga Surabaya, tapi hasil sidang itu justru memutuskan sidang PKPU kembali ditunda hingga 17 Oktober 2018.
“Jadi. Keputusan disetujui perpanjangan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018 atas permintaan Merpati,” kata Henry kepada kumparan, Kamis (4/10).
Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa hasil sidang putusan kemarin yang berakhir penundaan kembali karena dari pihak Merpati ingin merevisi isi proposal perdamaian. Perubahan proposal ini juga harus dibahas lagi dengan calon investor. Tapi Henry enggan membocorkan apa isi perubahan dalam proposal itu.
“Karena ada kreditur yang minta perubahan proposal. Jadi harus dibahas lagi dengan calon investor. Tunggu lah, kan hanya mundur 2 minggu,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Calon investor yang dimaksud adalah adalah PT Intra Asia Corpora, perusahaan milik Kim Johanes Mulia. Kim dikabarkan memang tertarik mendanai Merpati untuk melunasi utang-utang perusahaan yang sebesar Rp 10,72 triliun. Kim juga ingin kembali menghidupkan Merpati agar bisa terbang lagi.
Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Asep Eka Nugraha (Kedua dari kiri) dan Direktur PT Intra Asia Corpora (IAC), Kim Johannes Mulia (Ketiga dari kiri) berfoto seusai penandatanganan perjanjian penyertaan modal, Rabu (29/8). Acara disaksikan Kepala Bidang Restrukturisasi Kementrian BUMN Aditya Dhanwantara (Kiri) dan Dirut PT PPA Henry Shotang (Kanan). (Foto: Dok. PT PPA (Persero))
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Asep Eka Nugraha (Kedua dari kiri) dan Direktur PT Intra Asia Corpora (IAC), Kim Johannes Mulia (Ketiga dari kiri) berfoto seusai penandatanganan perjanjian penyertaan modal, Rabu (29/8). Acara disaksikan Kepala Bidang Restrukturisasi Kementrian BUMN Aditya Dhanwantara (Kiri) dan Dirut PT PPA Henry Shotang (Kanan). (Foto: Dok. PT PPA (Persero))
Dalam situs resmi PPA, Kim sudah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat ke Merpati pada 29 Agustus 2018 dengan Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha dan disaksikan Henry Sihotang. Kim disebutkan akan menyetorkan dana ke Merpati sebesar Rp 6,4 miliar untuk membayar sebagian utang BUMN maskapai penerbangan ini.
Sebenarnya, sidang PKPU dijadwalkan pada 3 September 2018 lalu. Kemudian, sidang diundur lagi menjadi 3 Oktober. Lalu, kemarin, sidang kembali memutuskan status MNA pada 17 Oktober.
ADVERTISEMENT
Dengan penundaan PKPU ini, maka total waktu yang sudah dihabiskan Merpati untuk memutuskan status perusahaan yang sudah merugi sejak 2008 ini sebanyak 254 hari. Adapun batas maksimal perpanjangan PKPU dalam undang-undang selama 270 hari setelah PKPU ditetapkan.