Sikapi Pelemahan Rupiah, Sri Mulyani Besok Terbitkan Aturan PPh Impor

4 September 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat ini kembali anjlok mencapai Rp 14.897 berdasarkan data Reuters. Pelemahan ini merupakan yang terdalam sejak 29 September 2015.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan terus menjaga perekonomian akibat situasi yang berasal dari sentimen global tersebut. Bahkan dia mengatakan, besok akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor.
Adapun dalam beleid tersebut, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada 900 komoditas barang impor konsumsi.
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk me-address dan menangani permasalahan yang berasal dari neraca pembayaran, kita lakukan dengan langkah-langkah yang besok pagi akan lakukan penerbitan PMK dalam rangka atur impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani di DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9).
Menurutnya, peningkatan laju impor hingga Agustus lalu sebesar 50 persen sudah mengkhawatirkan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami akan mengeluarkan PMK besok pagi yang detailkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor barang konsumsi, terutama yang nilai tambah dalam negeri tidak besar tapi menggerus devisa kita," jelasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap menjaga kebutuhan devisa dalam negeri.
"Sehingga sektor usaha yang masih membutuhkan barang-barang bahan baku dan batang modal tertentu bisa dijaga," tambahnya.
Adapun dalam PMK 34/2017 tersebut, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh Impor mulai 2,5 persen hingga 10 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya menyebut, setelah kajian otoritas fiskal selesai, komoditas yang tercantum dalam beleid tersebut bisa saja tarif pajak impornya bertambah atau tetap. Selain itu, jumlah komoditas yang masuk dalam daftar pajak impor tersebut juga bisa bertambah.
ADVERTISEMENT
"Ada 900 komoditas impor yang sedang dirumuskan oleh kami, Kemendag, dan Kemenperin dan nanti kami akan lihat kapasitas dalam negeri. Barang impor yang diproduksi dalam negeri utamanya oleh UMKM akan kami lakukan langkah tegas," jelasnya.