SIM Mau Digratiskan, Berapa Penerimaan Negara yang Hilang?

30 Januari 2018 8:36 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pembuatan SIM di Polres Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembuatan SIM di Polres Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini dinilai tak lagi sesuai dengan kondisi riil sekarang.
ADVERTISEMENT
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memasukkan tarif nol persen PNBP bagi masyarakat tidak mampu. Skema tersebut sebelumnya tak tertulis dalam aturan PNBP saat ini.
Adapun hingga saat ini, pemerintah telah memberikan keringanan tarif PNBP untuk golongan tertentu di sektor pendidikan dan sosial. Di antaranya biaya diklat diploma untuk peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu, biaya pendidikan S1 dan D IV untuk mahasiswa berprestasi juga kurang mampu dan/atau terkena bencana alam, serta penerbitan surat keterangan jalan kepada WNI di luar negeri dalam kondisi tertentu.
Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mempertahankan sektor-sektor tersebut untuk digratiskan. Namun dirinya tak menutup kemungkinan jika ke depan akan ada beberapa sektor tambahan yang akan mendapat keringanan tarif, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT
"Saat ini menjaga yang sudah berlaku, ke depan (untuk menggratiskan SIM) kami lihat kondisinya," kata Askolani kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (30/1).
Selama tahun lalu, pemerintah mencatat penerimaan dari penerbitan dan pengurusan SIM sebesar Rp 1,23 triliun. Ini terbagi dari setoran penerbitan SIM sebesar Rp 660,3 miliar dan setoran untuk perpanjangan SIM sebesar Rp 572,3 miliar.
Penerimaan total dari PNBP selama 2017 sebesar Rp 313,1 triliun, atau melampui target yang dipatok Rp 260,2 triliun. Sedangkan pada 2018 ini, pemerintah menargetkan PNBP sebesar Rp 267,8 triliun atau menurun dibandingkan realisasi penerimaan tahun lalu.
Petugas sedang menata uang di Bank Indonesia (Foto: Aditya Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang menata uang di Bank Indonesia (Foto: Aditya Noviansyah)
Jika pemerintah jadi menggratiskan SIM, maka potensi penerimaan negara yang hilang hanya sekitar 0,94% dari total realisasi penerimaan negara 2017.
ADVERTISEMENT
Peneliti Institute For Economic and Development Finance (Indef) Bima Yudhistira menilai, potensi penerimaan negara yang hilang tidak signifikan. Apalagi menurut dia, sudah seharusnya layanan publik, termasuk pengurusan SIM digratiskan. Potensi penerimaan yang hilang tersebut sebenenarnya merupakan modal kembali untuk memperbaiki pelayanan masyarakat.
"Iya (SIM) perlu tarif 0%. Harusnya layanan publik memang digratiskan, memang idealnya untuk layanan sosial seperti pendidikan dan kesehatan tidak perlu dikenakan PNBP. Meskipun dianggap potensi penerimaan yang hilang, tapi bisa jadi modal investasi kembali untuk memperbaiki pelayanan ke masyarakat," kata Bhima.