Sistem Online Belum Jalan, BKPM Setop Pengurusan Izin Investasi

29 Juni 2018 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BKPM (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BKPM (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah berkali-kali tertunda, pemerintah berencana meluncurkan sistem perizinan online (Online Single Submission/OSS) pada pekan depan. Semula OSS ditargetkan mulai beroperasi akhir April, namun target itu terus mundur.
ADVERTISEMENT
Meski OSS baru akan diluncurkan pekan depan, namun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini melayani perizinan usaha dan investasi, telah menghentikan pemrosesan dan penerbitan izin tersebut. Hal itu disampaikan BKPM, melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (29/6).
“BKPM hari ini, Jum’at 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu,” tulis Kepala Biro Peraturan, Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan TU Pimpinan BKPM, Ariesta Riendrias Puspasari.
Dalam pernyataan itu disebutkan, pemrosesan dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat di Kemenko Perekonomian. Yakni setelah OSS resmi diluncurkan. Namun keterangan tertulis itu tak menyebut, kapan waktu persis peluncuran OSS.
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
“Menurut info yang diterima BKPM, Bapak Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018. PP tersebut memindahkan hampir seluruh wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan mengoperasikan OSS,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski BKPM menghentikan pemrosesan dan penerbitan perizinan, namun PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BKPM tetap buka. Layanan yang diberikan sebatas menjawab pertanyaan-pertanyaan pemohon izin dan investor.
Pengajuan izin yang diterima akan ditampung sementara, untuk nantinya dilimpahkan ke sistem perizinan online yang dikelola Kemenko Perekonomian.