Sistem Online Belum Jalan, BKPM Setop Pengurusan Izin Investasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah berkali-kali tertunda, pemerintah berencana meluncurkan sistem perizinan online (Online Single Submission/OSS) pada pekan depan. Semula OSS ditargetkan mulai beroperasi akhir April, namun target itu terus mundur.
ADVERTISEMENT
“BKPM hari ini, Jum’at 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu,” tulis Kepala Biro Peraturan, Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan TU Pimpinan BKPM, Ariesta Riendrias Puspasari.
Dalam pernyataan itu disebutkan, pemrosesan dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat di Kemenko Perekonomian. Yakni setelah OSS resmi diluncurkan. Namun keterangan tertulis itu tak menyebut, kapan waktu persis peluncuran OSS.
“Menurut info yang diterima BKPM, Bapak Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018. PP tersebut memindahkan hampir seluruh wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan mengoperasikan OSS,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski BKPM menghentikan pemrosesan dan penerbitan perizinan, namun PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BKPM tetap buka. Layanan yang diberikan sebatas menjawab pertanyaan-pertanyaan pemohon izin dan investor.
Pengajuan izin yang diterima akan ditampung sementara, untuk nantinya dilimpahkan ke sistem perizinan online yang dikelola Kemenko Perekonomian.