SKK Migas: Tanpa Tax Holiday, Investasi Hulu Migas RI Masih Menarik

2 Mei 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesian Petroleum Association (IPA) mengapresiasi perombakan aturan dan penyederhanaan perizinan yang sudah dilakukan pemerintah untuk memudahkan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
ADVERTISEMENT
Direktur IPA, Ronald Gunawan, menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP No. 27/2017) yang merupakan revisi dari PP No. 79/2010 sebagai salah satu terobosan penting.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 yang mengatur soal skema gross split juga disambut baik IPA. Kedua aturan ini menawarkan banyak insentif bagi para investor hulu migas.
Ditambah dengan tren kenaikan harga minyak yang kini sudah menyentuh kisaran USD 70 per barel, Ronald optimistis industri hulu migas lebih bergairah. Namun, diharapkan pemerintah tidak terlena dan tetap membuat terobosan untuk membuat iklim investasi hulu migas di Indonesia semakin menarik.
"Untuk insentif, kalau kita lihat saya sebutkan PP 79 itu sudah revisi jadi PP 27 dan paling enggak itu sudah ada improvement. Sistem gross split di Permen 52 juga ada improvement dari versi pertama. Lalu 2018 juga ada beberapa, itu positif diikuti oleh harga minyak. Makanya, kita mesti siap biar bisa kompetitif, biar Indonesia bisa jadi tempat investasi migas," kata Ronald dalam konferensi pers IPA Convex 2018 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
Ada harapan agar investasi di hulu migas bisa memperoleh tax holiday dalam aturan baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, ternyata Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tak mencantumkan hulu migas sebagai industri yang bisa memperoleh tax holiday.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, berpendapat bahwa sebenarnya tak masalah industri hulu migas tak mendapat tax holiday. Sebab, dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 sudah diatur bahwa proyek hulu migas bisa mendapat insentif pajak atau dari PNBP jika keekonomiannya masih kurang.
PP No. 27/2017 juga sudah membebaskan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari berbagai pajak tidak langsung (indirect tax). Sedangkan untuk KKKS yang memakai gross split, ada tambahan bagi hasil dari berbagai variabel dalam Permen ESDM No. 52/2017. "Jadi, tidak dapat tax holiday enggak masalah," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Amien sepakat bahwa perbaikan harus terus dilakukan agar Indonesia dapat menjadi tujuan yang menarik untuk investasi hulu migas. Daya saing investasi harus ditingkatkan, jangan sampai kalah dari negara lain.
"Untuk menggalakkan investasi kita harus lihat negara lain juga, mereka seperti apa. Investor itu bisa milih mau investasi di mana. Jadi kita harus perhatikan mereka (negara lain), binsis environment kita harus lebih kompetitif dari mereka," pungkasnya.