SKK Migas Terapkan Sistem Anti Suap

27 Maret 2018 11:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
ADVERTISEMENT
SNI ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah mulai dilakukan dari pertengahan tahun lalu.
"Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan implementasi. SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/3).
Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.
Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialiasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas. Diharapkan para Kontraktor KKS ini juga nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di masing-masing perusahaan.
Perlu diketahui bahwa industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. Kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut.
ADVERTISEMENT
"Langkah-langkah ini akan terus disempurnakan. Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan," ujar Amien.
Amien mengatakan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan. Penerapan SNI ISO 37001 juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, fairness, dan integrity.
SNI ISO 37001:2016 juga dapat memberikan kerangka yang sistematis mengenai anti penyuapan. "Penerapan SNI ISO 37001:2016 membantu menciptakan industri hulu migas yang lebih efisien sehingga dapat berkontribusi maksimal untuk penerimaan negara," ujar Amien
ADVERTISEMENT
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyampaikan apresiasi atas langkah SKK Migas menerapkan SNI ISO 37001:2016. "SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 untuk membantu menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara," ujar Kepala BSN Bambang Prasetya.
SNI ISO 37001:2016 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Struktur yang terdapat pada SNI ISO 37001;2016 telah selaras dengan ISO High-Level Structure (HLS). Hal tersebut berarti setiap standar sistem manajemen yang dterbitkan oleh ISO dapat dengan mudah diintegrasikan baik dari sisi administratif maupun metode dokumentasi karena memiliki struktur yang sama.
Ruang lingkup standar ini mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya, dan suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga.
ADVERTISEMENT