Soal Ada Celah Duopoli di Bisnis Penerbangan, Menhub Serahkan ke KPPU

7 Juni 2019 10:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pilihan mengundang maskapai asing untuk membuka rute domestik. Hal ini dilakukan agar konsumen bisa memiliki pilihan yang lebih banyak saat berpergian sekaligus menekan tingginya harga tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
Sebab, selama ini industri penerbangan tanah air disinyalir dikuasai oleh 2 pemain besar, yakni Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) dan Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air).
Terbatasnya pemain di industri berdampak pada penentuan harga tiket pesawat yang kurang kompetitif.
Menanggapi duopoli maskapai tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku tidak memiliki wewenang dalam menyelidikinya. Dia mengatakan, meski ada dugaan duopoli dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang berhak menindaklanjuti adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggendong anak saat meninjau arus balik Lebaran Idul Fitrri 2019 di Terminal Kampung Rambutan. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
"Kalau ada satu identifikasi duopoli dari Menko Perekonomian, yang berwenang melakukan (penelitian) itu lebih lanjut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," katanya saat ditemui di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (7/6)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut hanya bisa mengatur pengawasan terkait tarif batas atas dan batas bawah saja. Namun, sebelumnya Menhub menjelaskan kemungkinan masuknya maskapai asing ke dalam negeri dan buka rute domestik bisa saja terjadi.
Hanya saja, maskapai asing tadi diminta untuk membuka perusahaan di Indonesia. Selain itu, mayoritas sahamnya harus digenggam Indonesia.
"Mereka harus kerja sama dengan perusahaan dalam negeri dengan komposisi saham 49 persen asing dan 51 persen nasional. Artinya lebih banyak yang nasional," katanya.
Selain itu, maskapai asing juga perlu memastikan jaminan tingkat keamanan dalam penerbangannya pada kemenhub. Karenanya, dia mengatakan tidak mudah untuk maskapai asing membuka rute domestik.