Soal Revisi UU Minerba, Vale Minta Kepastian Usaha

4 Juli 2018 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia (Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski demikian PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi apapun terkait rencana revisi UU Minerba.
ADVERTISEMENT
“Saya kurang tahu detail karena belum pernah disosialisasikan. Isi revisi itu belum pernah disosialisasikan kepada industri. Saya tidak tahu dan tidak bisa berkomentar juga apakah revisi akan berdampak positif atau enggak,” ungkap Vice President PT Vale Indonesia Bernardus Irmanto di Sorowako, Sulawesi Selatan, Rabu (4/7).
Menurut Bernadus, sejatinya UU Minerba yang berlaku saat ini telah memiliki semangat yang baik. Artinya, UU Minerba yang sekarang sangat mendorong agar keuntungan industri pertambangan dapat semaksimal mungkin kembali ke negara. Sebab, dulu sebelum UU Minerba tersebut terbit ada anggapan bahwa keuntungan industri pertambangan justru tidak dinikmati oleh rakyat Indonesia.
Alih-alih merevisi, Bernadus justru berharap pemerintah dapat konsisten dengan peraturan yang sudah ada. Sebab hal tersebut lebih penting karena menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
ADVERTISEMENT
“Tinggal sekarang bagaimana pemerintah benar-benar melaksanakan mandat dari UU. Itu UU-nya sudah ada tapi penerapan yang jadi lebih penting,” ujarnya.
Bernadus mencontohkan adanya relaksasi peraturan ESDM yang memperbolehkan kembali ekspor mineral mentah, menurutnya aturan itu perlu ditinjau kembali untuk melihat kesesuaiannya dengan UU Minerba.
Vice President PT Vale Indonesia Bernardus Irmanto. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vice President PT Vale Indonesia Bernardus Irmanto. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
“Ini kan banyak polemik di industri karena relaksasi ekspor ore. Apakah itu sesuai dengan semangat UU Minerba? Harus ada analisa lebih lanjut apakah menguntungkan bahwa ore itu diekspor mentah atau lebih menguntungkan kalau diolah di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu, Bernadus menegaskan bahwa kepastian dalam dunia industri menjadi sangat penting. Sebab hal tersebut menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk menentukan sebuah langkah. Jika tidak ada kepastian, dunia usaha akan sulit berkembang.
ADVERTISEMENT
“Tapi yang jelas PT Vale mengharapkan apa yang tertera di UU itu yang dijalankan konsisten. Bahwa kepentingan nasional itu betul-betul diutamakan. Konsisten itu adalah kepastian hukum untuk pelaku usaha. Bayangkan kalau tidak ada kepastian itu kan susah. Buat pelaku usaha, kepastian itu jadi pegangan. Jangan sampai kita mau melakukan ini, jangan-jangan nanti diubah lagi,” tutupnya.