Soal THR PNS Lebih Besar, Kemenkeu Masih Siapkan Aturannya

10 April 2018 17:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada yang berbeda dengan skema penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) buat para Pegawai Negeri Sipili (PNS) pada hari raya tahun ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengungkapkan, basis penghitungan THR dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, para PNS akan menerima THR yang lebih besar dari sebelumnya, ketika THR hanya dihitung berdasarkan gaji pokok. Dimintai tanggapan soal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pihaknya masih menyiapkan aturan terkait hal itu.
“Tunggu saja sampai PP-nya (Peraturan Pemerintah, Red.) keluar,” kata Askolani singkat, kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/4).
Sebelumnya Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan sudah mengoordinasikan hal ini dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. “Sudah kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan,” katanya di Gedung Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (9/4).
Sementara terkait waktu pencairan THR, pemerintah menjadwalkan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran THR dilakukan sebelum lebaran, terpisah dari pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri.
ADVERTISEMENT