news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sofyan Basir Tersangka, Kementerian BUMN Hormati Keputusan KPK

23 April 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN buka suara terkait status Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sofyan Basir.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Terkait bantuan hukum ke Sofyan, hingga saat ini Biro Hukum Kementerian BUMN masih mendalaminya.
"Kami juga terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," kata Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Selanjutnya, kata Imam, Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (28/2). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, dan bersama PT PLN (Persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tutur Imam.
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya.