Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Sofyan Basir Tersangka, Kementerian BUMN Hormati Keputusan KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sofyan Basir .
Selain itu, dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Terkait bantuan hukum ke Sofyan, hingga saat ini Biro Hukum Kementerian BUMN masih mendalaminya.
"Kami juga terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," kata Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Selanjutnya, kata Imam, Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, dan bersama PT PLN (Persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tutur Imam.
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya.