KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka, PLN Hormati Proses Hukum

23 April 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi saksi terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi saksi terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1. PLN turut angkat bicara mengenai hal ini.
ADVERTISEMENT
"Kami segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," kata SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat, dalam keterangan resmi, Selasa (23/4).
"Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ia melanjutkan.
PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya.