Solusi Akhir Kemendag Menutup Rembesan Gula Rafinasi di Pasar Becek

4 September 2018 19:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (31/8/18) (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (31/8/18) (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus rembesan gula rafinasi impor ke pasar tradisional (becek) menjadi masalah klasik yang belum bisa ditangani sepenuhnya oleh Kementerian Perdagangan. Buktinya, kasus ini rutin terjadi setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono mengungkapkan Kemendag tengah menyusun cara baru untuk mencoba menutup celah rembesan gula rafinasi. Dengan upaya ini diharapkan rembesan gula rafinasi bisa ditekan.
"Kami mau supaya masalah ini tidak berlarut-larut dan selalu saja ditemukan kasus seperti ini. Kita akan buat perantara sejenis distributor tapi sedang disusun bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN)," ungkap Veri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Dari beberapa kasus yang terjadi, Veri menyatakan pelaku rembesan gula rafinasi di pasar becek justru dilakukan oleh industri makanan dan minuman (mamin) bukan importir. Skema pembelian gula rafinasi dari importir ke industri mamin menggunakan sistem beli putus.
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
"Importir itu kan jual ke industri mamin tadi. Mereka (importir) itu enggak punya kapasitas untuk memeriksa berapa sih jumlah kebutuhan gula rafinasi oleh industri itu. Sepanjang kalangan industri ini mengajukan pembelian dengan dokumen izin industri yang lengkap, ya sudah mereka kasih. Dan itu putus di situ," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga yang terjadi adalah importir tidak mau disalahkan dari kasus rembesan gula rafinasi. "Mereka (importir) protes begini, Pak, kami sudah jual ke industri mamin. Ya sudah," tutupnya.
Sebagai catatan, Kemendag pernah mendata bahwa tiap tahun ada sekitar 300 ribu ton gula rafinasi yang bocor. Agar tidak terjadi kebocoran, Kemendag sudah berupaya keras meningkatkan pengawasan terutama saat gula rafinasi didistribusikan. Bila masih ditemukan adanya rembesan gula rafinasi ke pasaran, Kemendag akan menelusuri untuk mengetahui perusahaan mana yang sengaja menjual gula rafinasi di pasar umum. Sanksi tegas akan diberikan seperti pencabutan izin usaha, masuk daftar hitam serta tak lagi mendapatkan jatah impor gula.