Solusi Isi SPT Pajak Online Jika Laman Ditjen Pajak Lemot

24 Maret 2018 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mengisi SPT (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengisi SPT (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi berakhir 31 Maret 2018. Biasanya menjelang akhir waktu tersebut, masyarakat yang akan mengisi SPT secara online atau e-filing membeludak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menyebabkan laman e-filing menjadi susah dibuka. Atau lebih parahnya data yang sudah dimasukkan akan gagal ter-submit akibat gangguan internet.
Dilansir laman akun media sosial Ditjen Pajak, Sabtu (24/3), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyarankan agar wajib pajak bisa mengisi SPT melalui mekanisme e-form. Hal ini guna menghindari gangguan internet atau adanya overload saat mengisi SPT online.
E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl. Pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan DJP.
Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT secara online melalui aplikasi Form Viewer.
Cara mengunduh aplikai Form Viewer yakni wajib pajak harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu, sebab karena loginnya melalui djponline.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi formulir SPT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formulir SPT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Setelah login, nanti akses ke fitur e-form harus diaktifkan. Berikutnya yang harus disiapkan adalah wajib pajak harus memasang aplikasi viewer (IBM Form Viewer) di PC dan formulir dari djponline tinggal dibuka dan diisi.
Setelah itu, akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT.
Cara pengisiannya sama saja seperti mengisi e-filing. Wajib pajak dapat langsung login dengan memasukan NPWP dan password. Setelah itu isi tahu pajak, normal atau pembetulan, dan jenis pajaknya.
Otoritas Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan.
Selain secara manual dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengisian SPT juga bisa dilakukan secara online melalui e-filling dan e-form.
ADVERTISEMENT
Batas waktu penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi ini akan berakhir pada 31 Maret 2018. Bagi yang telat menyampaikan SPT tahunan, akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.