Sopir Taksi Online Tuntut Dirikan Koperasi Sendiri

29 Januari 2018 9:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo driver online (Foto: Adim Mugni/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo driver online (Foto: Adim Mugni/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Para sopir taksi online hari ini akan berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan, Jakarta. Mereka protes mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pengaturan Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Salah satu tuntutan para sopir taksi online tersebut adalah pembentukan koperasi baru. Ketua Front Driver Online Indonesia (FDOI), Bintang Wahyu Saputra, mengatakan koperasi harus dibentuk berdasarkan aspirasi para sopir.
Sebab, Bintang menilai koperasi yang ada selama ini tidak mengakomodir kebutuhan para sopir. Dia pun menyesalkan ketika koperasi seolah lepas tangan jika ada masalah antara driver dan perusahaan aplikasi.
“Misalnya aplikasi driver yang di-suspend tiba-tiba. Mereka seolah tutup mata, tidak mau tahu. Seperti demo hari ini, mereka tahu tapi tidak merespons,” kata Bintang saat dihubungi, Senin (29/1).
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen Ferary Wilmar. Meski ADO mendukung PM 108 Tahun 2017 dan tidak ikut berdemo, Christian mengungkapkan jika koperasi yang ada saat ini kerap melakukan pemutusan keanggotan yang terkena suspend perusahaan aplikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Christian, koperasi yang ada merupakan implementasi dari sembilan poin PM 108 Tahun 2017. Salah satu poinnya: Kewajiban memiliki kendaraan berdasarkan peraturan ini dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
“Tapi koperasinya sendiri enggak jelas. Pengurusnya siapa saja, kami enggak tahu. Pokoknya dari perusahaan, kami diberitahu ‘hey ini ada koperasi. Kamu ikut ke sana ya’. Yang sekarang kan koperasi (mewajibkan) ganti nama kendaraan atau BPKP atas nama koperasi,” katanya.