news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sopir Terjerat Utang Bunuh Diri, OJK Ultimatum Bisnis Pinjaman Online

12 Februari 2019 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Jerat pinjaman online kini memakan korban jiwa. Seorang sopir taksi, Zulfadhli (35), ditemukan tewas gantung diri yang diduga karena terlilit utang online.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diketahui lantaran pria tersebut meninggalkan sepucuk surat sebelum bunuh diri. Dari surat itu diketahui kemelut yang dialami Zulfadhli hingga memilih mengakhiri hidup.
Di surat itu, Zulfadhli meminta maaf kepada anak dan istrinya. Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib memberantas pinjaman online yang dia sebut sebagai jebatan setan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri menuturkan, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati sebelum meminjam uang melalui teknologi finansial (fintech), yakni mengecek status perusahaan fintech tersebut di OJK. Caranya, masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center OJK di 157 atau mengecek melalui situs OJK.
"Kita punya call center tempat masyarakat bisa bertanya atau melapor. Kalau pengaduan bisa kirim surat beserta data pendukungnya (copy KTP, sms ancaman atau surat dari fintech) ke OJK. Nomor call centernya 157," ujar Agus kepada kumparan, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Agus menegaskan, OJK hanya bisa memproses perusahaan fintech yang telah terdaftar atau legal. Jika masyarakat mengalami ancaman dari fintech legal, OJK akan langsung melanjutkan laporan tersebut ke Satgas Waspada Investasi. Setelah itu, pihak satgas inilah yang akan memproses laporan tersebut.
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
"Jika terbukti perusahaan itu melakukan pelanggaran, OJK akan mengenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pembatalan atau pencabutan tanda daftar atau izin," jelasnya.
Namin jika perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK, maka perusahaan fintech itu dikategorikan sebagai ilegal. OJK pun tak akan turun tangan untuk memproses kasus tersebut, lantaran status perusahaan itu ilegal.
"Yang akan diproses di OJK hanya fintech yang terdaftar, karena mereka harus ikut aturan main yang sudah ditentukan," katanya.
ADVERTISEMENT
Agus menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai pinjaman online. Menurut dia, beberapa kasus pengaduan itu terjadi karena si peminjam melakukan pinjaman di lebih dari satu fintech dalam jumlah yang cukup besar.
"Pengaduannya cukup banyak. Saya tidak ingat jumlah pastinya. Tapi banyak di antaranya pinjam di banyak fintech sehingga enggak mampu bayar," jelasnya.
Korban pinjaman online, Zulfadhli, ditemukan tewas tergantung oleh rekannya pada Senin (11/2) pukul 09.00 WIB. Dia datang ke kamar kos temannya untuk menumpang tidur. Namun pagi hari tak bernyawa. Saat ini jenazah Zulfadhli sudah dibawa ke RS Fatmawati untuk keperluan otopsi.
Sebelum tewas, ia pun menuliskan sepucuk surat untuk sang anak dan istri. Berikut isi surat lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Maafkan saya telah membuat semua orang susah. Anak-anak janganlah pernah kalian menjadi orang yang suka berbohong. Ayah telah membuat kalian susah. Kelak menjadilah orang-orang yang jujur. Istriku maafkan aku yang tak pernah membuat kalian bahagia
Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan. Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana.
Jangan pernah ada yang bayar utang online saya karena hanya saya yang terlibat, tidak ada orang lain yang terlibat kecuali saya.
Zulfadhli