Sri Mulyani Akan Berikan Insentif Pajak untuk Program Riset dan Vokasi

19 Februari 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani temui pengusaha di Auditorium Ditjen Pajak Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani temui pengusaha di Auditorium Ditjen Pajak Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun aturan mengenai insentif pajak terbaru, yakni super deduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan Research and Development (R&D) dan sekolah vokasi.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menargetkan beleid mengenai super deduction tax itu selesai dibahas pada Maret 2019. Saat ini, proses pembahasan aturan itu tengah dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
"Kalau harmonisasi antar kementerian cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi memang moga-moga bisa selesai Maret 2019 ini ya," ucapnya di Auditorium Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2).
Adapun super deduction tax berbeda dengan insentif pajak lainnya, seperti tax holiday maupun tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Untuk super deduction tax, nantinya biaya yang digelontorkan untuk kegiatan R&D dan sekolah vokasi akan langsung dianggap sebagai komponen pengurang pajak, sehingga pajak yang dibayar pengusaha semakin kecil.
ADVERTISEMENT
"Jadi antara pajak super deduction untuk vokasi dan super deduction untuk riset dan pengembangan itu semua formulasinya sudah (disusun)," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara, menyampaikan bidang vokasi dan R&D yang mendapat fasilitas super deduction tax telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian.
"Tujuannya ini kan untuk mendapatkan kompetensi yang diperlukan di Indonesia. Mereka bisa mendapatkan deduction tambahan, tambah pengurangan pajak. Biar mereka mau menganggarkan (R&D dan vokasi)," paparnya.