Sri Mulyani Akan Gratiskan Biaya Urus SIM?

29 Januari 2018 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini dinilai tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memasukkan tarif nol persen bagi masyarakat tidak mampu. Skema tersebut sebelumnya tak tertulis dalam aturan PNBP saat ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, beberapa sektor yang diajukan tersebut di antaranya pendidikan dan sosial. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan mengusulkan sektor lainnya sesuai kondisi yang ada, seperti tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meski demikian, pengajuan tarif nol persen untuk pembuatan SIM ini masih akan dikaji. Namun, pengkajiannya bisa dilakukan setelah sektor pendidikan dan sosial selesai dilakukan.
"Saat ini kan ada pendidikan, sosial, dan beberapa bidang lainnya. Saat ini menjaga yang sudah berlaku, ke depan kami lihat kondisinya (menggratiskan biaya pembuatan SIM)," ujar Askolani kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
Untuk tahun ini, sebenarnya ada beberapa keringanan tarif PNBP untuk golongan tertentu. Di antaranya biaya diklat diploma untuk peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu, biaya pendidikan S1 dan D IV untuk mahasiswa berprestasi, kurang mampu, dan/atau terkena bencana alam, serta penerbitan surat keterangan jalan kepada WNI di luar negeri dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menjelaskan, penguatan, penguasaan, pemeriksaan, dan verifikasi diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PNBP. Meski demikian, pihaknya belum menghitung secara pasti berapa potensi peneriman dari usulan RUU PNBP ini.
"Sampai saat ini masih dibahas. Masih butuh waktu untuk menyelesaikannya," jelas dia.