Sri Mulyani Akan Pangkas Regulasi Penghambat Investasi

17 September 2019 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengejar target untuk memperbaiki sejumlah peraturan perundang-undangan. Ada lebih dari 72 Undang-undang (UU) yang terdiri dari beberapa aspek dan akan digabungkan menjadi satu rancangan Undang-undang (omnibus law).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemangkasan regulasi ini akan dimulai dari izin di daerah. Selanjutnya, baru memangkas proses perizinan lainnya.
Pemangkasan aturan ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law. Tujuannya untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
Suasana pelayanan OSS di kantor BKPM, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
“Banyak hal dari mulai masalah izin-izin di daerah, termasuk proses bagaimana seimbangkan masalah concern lingkungan dengan kecepatan dan lapisan-lapisan perizinan,” katanya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/6).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini sudah mulai mengidentifikasi pasal mana-mana saja yang terbukti menjadi penghambat laju investasi masuk ke tanah air.
"Iya ini dulu harus dimasukkan sebuah peraturan untuk bisa mengurangi. Jadi ini saja akan masih membutuhkan proses, kita akan fokus betul-betul mengidentifikasi hal-hal yang menghalangi investasi," jelas dia.
ADVERTISEMENT