Sri Mulyani Bicara Ada Aset WNI di Luar Negeri Rp 1.300 Triliun

15 Maret 2019 23:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (7/1/2018). Rupiah ditutup menguat 1,26 persen menjadi Rp14.085 per satu Dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (7/1/2018). Rupiah ditutup menguat 1,26 persen menjadi Rp14.085 per satu Dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat lebih dari Rp 1.300 triliun aset keuangan Warga Indonesia Negara (WNI) di luar negeri belum dilaporkan ke otoritas pajak, baik melalui Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pengampunan pajak (tax amnesty) di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional, Leli Listianawati, mengatakan angka tersebut diterima otoritas pajak sebagai dampak dari pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Authomatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pihaknya saat ini masih terus menggodok pertukaran data melalui sistem AEoI tersebut. Sri Mulyani justru mengklaim bahwa proses AEoI sampai saat ini belum masuk pada tahap identifikasi.
“Jadi saya ingin menekankan untuk AEoI kita belum sampai pada tahap berapa yang akan diidentifikasi. Tapi data yang sudah kita peroleh maupun data kita kirim nanti kita akan teliti bersama sumber yang ada di dalam DJP, maupun di DJBC,” ungkap Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran, Rabu (20/2). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan sejatinya AEoI sudah tertuang dalam Undang-undang. Selain itu sistem ini juga disepakati secara internasional. Sehingga Indonesia tidak boleh sembarangan dalam mengelola data yang ada. Lewat adanya AEoI, artinya Indonesia juga turut dievaluasi untuk terus memperbaiki informasi perpajakan dari sisi IT, bisnis proses, dan reability dalam mengelola data.
Untuk itu setiap data yang masuk harus diteliti terlebih dahulu. Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan melakukan penelitian yang lebih dalam mengenai kualitas data yang diperoleh. Sehingga nantinya bisa dicocokkan dengan data yang ada di dalam perpajakan.
“Karena kalau kita tidak dianggap baik, maka partner dari luar tidak akan memberikan data. Jadi harus ada yang disebut resiprokal itu tidak hanya dari sisi tukar data tetapi kehandalan kita mengelola data termasuk kerahasiannya datanya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT